PESSEL –Berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2024, pasal 3 bagi gabungan partai politk mencalonkan paslon bupati dan wakil bupati di Pilkada serentak tahun 2024, memiliki kurang dari 9 kursi di DPRD Pessel bisa mencalonkan paslonya.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafrijal Chan, bahwa bagi gabungan partai politik ingin mengusun paslon di Pilkada bupati dan wakil bupati yang jumlah kursi nya kurang dari 9 kursi di DPRD Pessel, bisa mencalonkan dengan persyaratan pencalonan 25 % akumulasi suara sah, 70 322 suara.
Lebih lanjut, Syafrijal Chan. kemudian, syarat pencalonan, seperti Persetujuan Parpol, Model Pencalonan dan kesepatan Parpol Pengusung, Surat Pernyataan Calon, Daftar Riwayat Hidup Calon, serta Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon, selain di input ke Silon, dibawa fisiknya saat Pendaftaran.
Sedangkan, syarat Calon, seperti, Legalisir Ijazah, Fhoto, KTP, NPWP, Dll, dapat diinput melalui Silon.
” Delapan kursi di tersebut sah apabila partai politik gabungan pengusung paslon memperoleh akumulasi suara sah sebesar 25 %, atau 70, 322 suara,” tegas Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafrijal Chan.
Untuk penerimaan pendaftaran oleh KPU, tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Dan mulai sejak tanggal 27 tersebut hingga tanggal 21 September 2024, dilakukan pula penelitian persyaratan pasangan calon yang sudah melakukan pendaftaran tersebut, tekuknya.