Dalam proses Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), jadi perhatian khusus semua pihak dalam perhelatan pemilihan umum dan (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Tujuannya adalah bagaimana memastikan warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak memilih tetap terakomodir dan dapat menggunakan hak pilihnya saat pemilihan nnti.
Hal demikian disampaikan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Dede Desmana, S.Kom, MM diruangan kerjanya.
Ia menjelaskan, lewat proses DPHP ini juga, warga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, tidak terdaftar lagi.
Demikian halnya pemilih baru yang memenuhi syarat harus dipastikan dokumen pendukungnya terpenuhi.
Dan berharap tidak ada satupun warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai pemilih, apabila ada nanti tidak terdaftar agar melaporkan ke perugas PPS dinagari arau pemerintahan nagari.