Catatan Zulkhailisman SPt MSi
Pengantar Redaksi
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Kabupaten Padang Pariaman Zulkhailisman SPt MSi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Rabies se-Sumatera di Provinsi Bangka Belitung (Babel), 30 Juli - 1 Agustus 2024. Berikut laporannya.
RAKOR ini bertempat di Hotel Grand Hatika Belitung. Peserta berasal dari dinas yang menangani fungsi peternakan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian yang ada di berbagai provinsi se-Sumatera, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Provinsi se-Pulau Sumatera. Sedangkan nara sumber antara lain Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH, Direktur Kesehatan Hewan, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner serta dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Saya berangkat dari Kabupaten Padang Pariaman via Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Selasa (30/7/2024) pukul 09.25, transit di Bandara Internasional Soekarno Hatta - Banten, selanjutnya terbang menuju Bandara HAS Hanandjoeddin - Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, pukul 12.25 WIB.
Kedatangan kami, para peserta, disambut secara resmi oleh Bupati Belitung yang diwakili Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Bakrie Hauriansyah dengan jamuan makan malam.
Rakor dibuka oleh Gubernur Kepulauan Babel yang diwakili Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Edi Romdhoni. Dalam kata sambutannya, ia mengungkapkan, rakor ini dimaksudkan untuk bersama-sama melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam menanggulangi anjing gila/rabies se-Pulau Sumatera.
Untuk diketahui, Provinsi Kepulauan Babel merupakan provinsi yang masih bebas terhadap rabies di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.4435/Kpts/PD.620/7/2013 tentang Pernyataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bebas Penyakit Anjing Gila (Rabies)
"Alhamdulillah, untuk Bangka Belitung secara historis masih aman. Tetapi kita tidak boleh lengah dan terus upayakan untuk mempertahankan kondisi yang bebas rabies ini," ujar Edi.
Peran dari dinas kesehatan (dinkes), lanjut Edi, antara lain dengan penyediaan Serum Anti Rabies (SAR) atau Vaksin Anti Rabies (VAR) dalam menghadapi kasus gigitan.
Selain itu, lanjut Edi, dinkes melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam kewaspadaan bahaya rabies. Faktor penting lainnya ialah kesadaran masyarakat agar tidak membawa masuk Hewan Pembawa Rabies (HPR) melalui jalur yang tidak resmi.
"Kemudian pengetatan lalu lintas hewan keluar masuk oleh dari kawan-kawan karantina dan juga Dinas. Serta yang paling penting itu adalah kesadaran masyarakat," imbuhnya.
Rakor Rabies se-Sumatera ini dilaksanakan sekali dalam dua tahun. Hal ini bertujuan untuk menyampaikan program kegiatan pencegahan dan penanggulangan Rabies untuk tahun berikutnya dan mengevaluasi kegiatan tahun sebelumnya serta tukar informasi antar provinsi tentang cara yang telah dilakukan dan efektif
Sekarang sudah sulit melaksanakan pencegahan dan penanggulangan rabies dengan melakukan eliminasi terhadap hewan penyebar rabies (anjing, kucing, kera, monyet dan sejenisnya) karena (1) adanya larangan dari organisasi penyayang hewan; cara yang dibolehkan hanya dengan HE (Human Eutanasia), mematikan dengan mengurangi rasa kesakitan dan (2) keterbatasan anggaran dengan cara HE).
Pencegahan rabies dilakukan dengan vaksinasi, strelilisasi, pembatasan HPR (hewan penyebar rabies) dari daerah tertular kepada daerah lain dan sosialisasi pada masyarakat.
Kalau ada orang yang tergigit oleh HPR, tindakan terhadap orangnya segera cuci luka gigitan dengan air yang mengalir, cuci dengan deterjen/ sabun, segera bawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama terhadap luka gigitan.
Untuk HPR yang menggigit supaya di observasi/diamati sampai 14 hari. Seandainya HPR itu tetap hidup berarti tidak rabies, tetapi kalau dia mati dan sebelum mati menunjukkan gejala rabies seperti air liur berlebihan, menjadi ganas, menggigit apa saja didekatnya berarti HPR tersebut positif rabies, pasien tergigit segera diberikan VAR (Vaksin Anti Rabies).
Diharapkan kepada masyarakat yang memelihara HPR supaya mem-vasin peliharaannya ke dokter hewan terdekat, ke puskeswan, mengikat anjing peliharaannya dan merawat dengan baik. (*/ZT)