PESSEl –Memastikan dan melindungi warga binaan pemasyarakatan (WBP) memiliki hak suara di Pilkada Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Pesisir Selatan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara ( TPS) di Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas IIB Painan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pessel Dede Desmana, Kom, MM pada Posmetro, Senin (5/8) mengatakan, jika keberadaan TPS khusus di dalam Rutan Kelas II B Painan, untuk menjaga dan melindungi hak pilih bagi warga binaan Rutan kelas II B painan.
” Untuk Pilkada 2024, pemilih yang akan di masukkan ke Daftar Pemilih adalah 135 pemilih. Itu sudah termasuk petugas KPPS nantinya yang bertugas di rutan, ” tegas Dede.
Diterangkan Dede, jumlah 135 pemilih di Rutan Kelas II B Painan ini akan bergerak sampai penetapan DPT karena beberapa warga binaan yang masih menunggu putusan
Dan, kami akan melakukan Koordinasi tiap bulannya bersama dengan Kepala Rutan Kelas II B Painan Sarwono untuk memvalidkan data pemilih di lokasi khusus ini sampai di tetapkan Daftar Pemilih Tetap 21 September 2024 .
Pada Pemillu Presiden, dan Pileg ada sebanyak 119 (WBP) Rutan Kelas IIB Painan, memberikan Hak Suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.