PESISIR SELATAN -- Tahapan Pilkada sudah mulai dilakukan mulai dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilih untuk Pilkada 2024 sudah siap dilakukan oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
Ketua KPU Pessel Aswandi mengatakan,” selanjutnya setelah proses coklit selesai, KPU akan melakukan tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Tahapan pilkada KPU mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Lanjut Aswandi, proses coklit termasuk bagian dari tahap pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
Tahap ini termasuk bagian dari tahapan persiapan Pilkada 2024. Menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahap ini berlangsung selama 31 Mei sampai 23 September 2024.
Setelah tahapan persiapan Pilkada 2024, akan dilanjut ke tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Seterusnya tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 ini akan dimulai dengan tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon hingga pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024:
– Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024.
– Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.
– Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024.
– Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024.
– Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024.
– Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.
– Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024.
– Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.
– Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU.
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.