PESISIR SELATAN -- Mengantisipasi kesalahan syarat calon dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum( KPU) Pesisir Selatan menyiapkan tim verifikasi kelengkapan administrasi syarat calon.
”Penelitian Persyaratan Adminstrasi Calon, dilakukan dari Tanggal 29 Agustus 2024 – 04 September 2024,” terang Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Pessel Syafrijal Chan.
Dikatakan Syafrijal Chan, tugas dari tim verifikasi kelengkapan administrasi syarat calon, melakukan Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat Pencalonan dan Syarat Calon.
Dan, jika terdapat keraguan dalam proses verifikasi, maka akan dilakukan klarifikasi ke instansi yang berwenang. Kemudian, hasil klarifikasi dituangkan kedalam beita acara.
Lebih lanjut Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Pessel Syafrijal Chan, untuk syarat pencalonan seperti, persetujua parpol, model pencalonan dan kesepakatan Parpol pengusung , surat peryataan calon, daftar riwayat hidup calon, serta naskah visi, misi dan program pasangan calon selain di input ke silon, dibawa fisiknya saat pendaftaran.
Sedangkan, syarat calon seperti legalisir ijazah, fhoto, KTP, NPWP, dan lainya dapat diinput melalui silon.