PESSEL –Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pesisir Selatan gerak cepat melakukan koordinasi dengan dinas terkait serta istansi terkait, menindak lanjuti surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI Nomor 1090 Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Pessel Aswandi, Rabu (7/8) mengatakan, surat salinan keputusan KPU nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan pendaftaran paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. KPU menyusun pedoman teknis pemeriksaan kesehatan paslon berkoordinasi dengan kemitraan yang mendukung kegiatan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kesehatan.
”Atas hal itu, kita dari KPU Pessel telah berkoordinasi dengan Pemda Pessel, melalui Dinas Kesehatan untuk persiapan pemeriksaan kesehatan, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2024,” tegas Ketua KPU Pessel itu.
Lebih lanjut, terkait teknis pemeriksaan kesehatan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari dinas kesehatan, Kabupaten Pesisir Selatan untuk rumah sakit menjadi lokasi pemeriksaan kesehatan.
Ada beberapa persyaratan dan ketentuan rumah sakit akan digunakan dalam pemeriksaan kesehatan, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Dan, KPU Pessel masih menunggu hal tersebut dari dinas kesehatan.