Pilkada serentak nasiomal 27 November 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan sebanyak 1.042 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurut Komisioner KPU Pesisir Selatan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dede Desmana pada wartawan jurnal aspirasi.com mengatakan “Jumlah TPS yang ada sekarang dibanding Pemilu Legislatif dan Pilpres pada 14 Februari 2024 mengalami pengurangan.
” Sebab, saat Pilrg dan Pilres 14 Februari 2024 lalu jumlah TPS di Pessel ada sebanyak 1.640. Dan pengurangan TPS dari 1.640 menjadi 1.042 itu berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2024 pasal 10 ayat 2 menerangkan bahwa pada Pilkada serentak 27 November 2024 nanti pemilih 1 TPS maksimal sebanyak 600 orang dengan tidak menggabungkan desa/nagari atau kelurahan.
Dari coklit awal hanya sebanyak 1.041 TPS termasuk TPS di lokasi khusus. Namun setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), terjadi penambahan 1 TPS lagi di Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Setelah coklit disinkronkan, di TPS 1 pemilihnya menjadi 850 orang. Sebab, tidak bisa didistribusikan ke TPS terdekat karena beda nagari, maka dilakukan penambahan TPS. Berdasarkan penambahan itu, sehingga di nagari tersebut jumlah TPS menjadi 8 dari 7 TPS sebelumnya. Makanya total TPS menjadi 1.042 pada Pilkada nanti,” ujarnya.