Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) tahun 2024, masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilih disabilitas sebanyak 2.773.
Dede Desmana, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Pessel dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/8/2024), penetapan DPT rentang waktu 14-21 september 2024. Dalam penyusunan daftar pemilih, KPU memastikan penyandang disabilitas tidak akan kehilangan hak pilihnya.
Data pemilih disabilitas, Kecamatan Pancung Soal ( Fisik – 33), Intlektual (4), Mental (13), Wicara (15), Rungu (4), dan Netra (14), Kecamatan Ranah Pesisir 55, 16, 19, 22, 15, dan 20. Kecamatan Lengayang 196, 39, 60, 51, 54 dan 47.
Kecamatan Batang Kapas, 46, 7, 27, 42, 11 dan 9, Kecamatan IV Jurai, 92, 28, 51, 89, 17, dan 8, Kecamatan Bayang 81, 30, 46, 58, 15 dan 12, Kecamatan Koto XI Tarusan 104 19, 49, 141, 32, dan 19, Kecamatan Sutera 100, 20, 41, 76 30 dan 11, Kecamatan Linggo Sari Baganti 93, 19 49, 88 9 dan 18, Kecamatan Lunang, 51, 7, 19, 23, 11 dan 11.
Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan 14, 7, 15, 5, 30, dan 9, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara 55, 8,11, 18, 3 dan 1, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan 31, 7, 11, 13, 17 dan 2 . Terkahir Kecamatan Silaut 22, 2, 3, 9, 6 dan 3.
Total pemilih disabilitas Fisik (1000) di 15 Kecamatan, Intelektual (217), Mental (432), Wicara (675), Rungu (261) dan Netra (187) jumlah 2.773 pemilih disabalitas.
”Terhadap pemilih disabilitas, KPU nanti akan melakukan sosialisasi terhadap pemilih disabilitas yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan,” tekuk Dede.