Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota Tahun 2024, setiap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati diwajibkan mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan.
Syafrijal Chan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesisir Selatan, menjelaskan bahwa survei dilakukan untuk mengevaluasi kesiapan fasilitas dan sarana prasarana di rumah sakit yang akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan bakal paslon. Survei juga mencakup penilaian terhadap ketersediaan sumber daya manusia (SDM) tim pemeriksa kesehatan di masing-masing rumah sakit.
“Pemeriksaan kesehatan untuk calon bupati dan wakil bupati direncanakan akan dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Setiap calon harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes bebas penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1090,” tegas Syafrijal Chan.
Menurut ketentuan tersebut, KPU Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan tiga rumah sakit yang memenuhi kriteria sebagai lokasi pemeriksaan. Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Pesisir Selatan, KPU Pesisir Selatan melakukan survei ke rumah sakit yang diusulkan.
Dengan adanya survei ini, diharapkan proses pemeriksaan kesehatan paslon dapat berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.