Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Selatan belum ada satupun tercatat Anggota DPRD yang mengajukan pengunduran diri karena maju di Pilkada Pessel 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi pada awak media mengatakan,” sampai hari ini Kamis 8 Agustus 2024 belum ada anggota DPRD yang tercatat mengunduran diri ikut kontestan Pilkada di Kabupaten Pesisir Selatan.
Lanjut Aswandi, bahwa KPU ke depan akan menetapkan SK calon terpilih DPRD Pessel, priode 2024- 2029 jadi tidak ada perubahan setelah ditetapkan KPU.
Sekali lagi ampai sejauh ini sepertinya belum pernah baca, dengar atau mendapatkan surat dari partai yang menyatakan bahwa caleg terpilih mengunduran diri dari anggita DPRD.
Sesuai dengan tahapan Pilkada, KPU menerima berkas pencalonan Pilbup pada 27-29 Agustus. Setiap calon yang maju di Pilbup Bupati dan Wakil Bupati, wajib untuk melaporkan surat pengunduran sebagai caleg terpilih.
“Pendaftaran kan 27 sampai 29 Agustus, dari situ saat proses daftar itu jadi syarat, harus disampaikan. kalau caleg provinsi otomatis ke provinsi. kalau yang bersangkutan caleg kabupaten kota ya disampaikannya pertama ke partai terus ke kabupaten kota,” tutupnya.