Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat (Sumbar) menghadiri Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dalam Pemilihan serentak nasional 2024 di Jakarta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi, SE, M.Si yang dihubungi awak Media Selasa (13/8/2024) mengatakan,” Rakornas yang diadakan di Jakarta selama 4 hari tersebut mematangkan persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dalam pemelihan serentak nasional 27 November 2024 memdatang.
Lanjur Aswandi, ” sesuai ketentuan pasal 145 PKPU 8 Tahun 2024 KPU Kabupaten Pesisir Selatan harus menggunakan silon, untuk memudahkan tahapan pencalonan paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara itu untuk Partai Politik/ gabungan partai politik pengusung diminta menunjuk 1 (satu) orang Admin Silon bagi Paslon yang diusung. Itu salah satu yang dibahas dalam rakornas, ” ujarnya.
Selanjutnya Syarat Pencalonan, seperti Persetujuan Parpol, Model Pencalonan dan kesempatan Parpol Pengusung, Surat Pernyataan Calon, Daftar Riwayat Hidup Calon, serta Naskah Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon, selain di input ke Silon, dibawa fisiknya saat Pendaftaran,” katanya.
” Syarat Calon, seperti, Legalisir Ijazah, Fhoto, KTP, NPWP, Dll, dapat diinput melalui Silon,”
Kami berharap kepada Pasangan Calon yang mendaftar di KPU nanti agar bisa mempersiapkan berkas bahan yang sudah ditetapkan KPU, tidak ada persoalan dikemudian hari, KPU Pessel siap melayani, “tutupnya.