Jamin Hak Suara Tersalurkan, KPU Pessel Lakukan Pleno DPS Secara Berjenjang

Canang Pessel
0


PESISIR SELATAN - Agar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 mendatang tidak ada warga yang yang sudah memiliki hak pilih dirugikan karena tidak terdata, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melakukan pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara berjenjang.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Pessel dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dede Desmana, kepada wartawan, Jumat (2/8) di Painan.

Dijelaskannya bahwa melalui pleno secara berjenjang yang dimulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga di tingkat KPU kabupaten itu, masyarakat bisa memberikan masukan bila ada warga yang sudah memiliki hak pilih, tapi tidak terdata.

"Sebab Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu diawali dengan DPS melalui pleno sebagaimana saya jelaskan tadi. Dari itu saya meminta kepada masyarakat agar proaktif melaporkan bila ada warga yang sudah memiliki hak pilih, tapi tidak terdata saat pleno tersebut," kata Dede.

Ditambahkannya bahwa jadwal pleno secara berjenjang itu, untuk tingkat PPS atau nagari sudah dimulai Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sampai hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024.

"Sedangkan pleno DPS tingkat PPK atau kecamatan dilakukan pula selama tiga hari mulai dari rentang tanggal 5 Agustus 2024 sampai tanggal 7 Agustus 2024. Selanjutnya di tingkat KPU kabupaten, pleno DPS tersebut akan dilaksanakan pula pada tanggal 9 Agustus 2024 hingga tanggal 11 Agustus 2024," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa setelah pleno DPS secara berjenjang tersebut tuntas digelar, maka pihaknya kembali akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui PPK dan PPS.

"Sosialisasi itu kita lakukan agar tidak ada pemilih yang sudah memiliki hak pilih yang tidak terdaftar di daerah ini," tutupnya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top