PESISIR SELATAN -- Sejak dimulainya pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Pessel Provinsi Sumatera Barat Sumbar, Komisi Pemilihan Umum KPU setempat memastikan semua berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
SOP tersebut dibagikan kepada semua kalangan dan para awak media dengan nomor 1554 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Standar Operasional Prosedur Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Pessel Aswandi pada 24 Agustus 2024.
Ketua KPU Pessel Aswandi mengatakan bahwa kegiatan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten Pesisir Selatan Pessel sudah kita jalankan sesuai SOP.
"Untuk itu kami berharap semua pihak bisa memahami SOP yang telah ditetapkan oleh KPU, semua sudah diatur dalam Surat keputasan tersebut," ujarnya.
Begitu juga dengan Awak Media tambahnya, Untuk kepentingan peliputan kegiatan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, awak media berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pesisir Selatan dan disediakan tempat Konferensi Pers.
"Khusus untuk kawan kawan media, kami beri waktu yang cukup dan KPU juga telah menyiapkan tempat Konferensi Pers, tanpa media kegiatan kami tidak akan terekspos," tambahnya.
Dijelaskan dalam SOP nomor 1554 tersebut bahwa Awak media diberikan kesempatan untuk mengambil dokumentasi
sebelum pendaftaran dimulai dan saat penyerahan tanda terima di ruangan pendaftaran paling lama 5 (lima) menit.
"Kami berharap kepada semua pihak baik itu kepada kawan kawan wartawan untuk bisa membantu kami dalam menyukseskan pilkada di Kabupaten Pesisir Selatan ini, intinya kami tidak ada mempersulit pihak manapun," harapnya.
Sementara itu KPU Pessel sudah menyediahkan 200 kursi bagi Tim Pendukung Bakal Pasangan Calon yang tidak memperoleh tanda pengenal.