Ini Penjelasan KPU Soal Pejabat Daerah Terpilih Hingga Terpidana Yang Maju Pilkada

Canang Pessel
0


Pikada serentak Naaional tidak berapa lama lagi, di Dalam Undang-Undang Pilkada khususnya UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat (2) huruf q menjelaskan apabila seorang penjabat gubernur, penjabat bupati hingga penjabat walikota jika didaftarkan atau mendaftarkan diri menjadi bakal pasangan calon kepala daerah maka wajib tidak berstatus sebagai penjabat.

Artinya yang bersangkutan pada saat mendaftar/atau didaftarkan menjadi bakal pasangan calon kepala daerah wajib sudah tidak berstatus sebagai penjabat yang dimaknai sudah mundur.

Pada saat didaftarkan atau mendaftarkan diri di tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 , itu sudah tidak berstatus sebagai penjabat. Itu aturan yang diatur dalam UU Pemilu”, Ujar Koordinator Divisi Tekhnis dan Penyelengara KPU Pessel Syafrijal Chan, S.Pdi Kamis (15/8/2024) pada wartawan.

Begitu juga dengan calon anggota legislatif terpilih yang ikut maju dalam Pilkada. Dalam pasal 7 ayat 2 huruf (s) UU Nomor 10 tahun 2016 menjelaksan setiap anggota legislatif wajib mengundurkan diri apabila ditetapkan peserta pemilu pemilhan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Apabila calon anggota legislatif terpilih tersebut telah dilantik, maka sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri

Kemudian, seorang yang berstatus terpidana yang juga ingin ikut dalam kontestasi Pilkada, ada regulasi yang mengaturnya.

UU Pilkada mensyaratkan bahwa mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, sejak yang bersangkutan bebas menjalani masa tahapan harus jeda lima tahun, baru bisa ikut,”tutur Chan.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top