Inhu canangnews.com - Organisasi Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau mengatakan, dalam waktu dekat ini Bupati Inhu, Gubenur Riau (Gubri) hingga
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta akan disomasi.
Surat teguran dilayangkan sebagai bentuk peringatan awal sebelum membawa perkara ke ranah pengadilan (somasi) atas ketidak seriusan Pemerintah menertibkan truk over dimension over loading (ODOL) khususnya angkutan Batubara harus pakai aksi.
"Sebelum action, langkah pertama yang harus kami lakukan mensomasi Bupati Inhu, gubernur Riau hingga kementerian ESDM," tegas Ketua FPAN, Arifuddin Akhalik, didampingi Sekretaris, Fodri Hendra dan penasehat, Hatta Munir, memberikan keterangan Pers Jum'at (2/8/24) di Pematangreba.
Katanya, somasi bergulir setelah tiga tahun terakhir FPAN Inhu 'berjuang' mengingatkan Pemerintah untuk menertibkan angkutan ODOL Batubara tidak melintas dijalan negara.
Sebab, sejak truk batubara lalu-lalang dari kecamatan Peranap menuju Pelabuhan di kecamatan Kuala Cenaku sejak tahun 2021 silam, Jalan Negara, Jalan Provinsi itu rusak berat. 'Kami sudah sering demo, termasuk demo kelompok emak-emak lokal, namun tuntutan kami tidak pernah digubris," sesal Arifuddin.
Ditambahkan Sekretaris FPAN lagi, Hendra, perjuangan FPAN mewakili Masyarakat hingga ke tingkat Provinsi sudah kerap dilakukan. Diantaranya empat kali hearing bersama Komisi IV DPRD Riau dan dialogis bersama Forkompinda Inhu sebanyak empat kali namun hasilnya nol persen.
Hendra bilang, dari sekian kali pertemuan bersama Pemerintah, kesannya stakeholder Pemprov Riau dan Pemkab Inhu saling lempar tanggung jawab. "Maunya kita itu Gubenur Riau dan Bupati Inhu itu tegas, hentikan itu angkutan batubara kategori ODOL, sebab, jika Pemerintah tegas, truk ODOL Batubara pasti berhenti," Hendra optimis.
Belakangan, katanya, Pemkab Inhu melalui Sekdakab menerbitkan surat edaran tentang truk Batubara tidak boleh melintas diatas 10,5 Ton.
Namun, lagi-lagi surat edaran sekda tidak digubris karena terindikasi surat edaran sekda dianggap kurang sakti. "Buktinya hingga sekarang ratusan truk batubara setiap hari masih lalu-lalang," sesal Hendra.
FPAN merinci, setiap harinya sekitar 700 unit Truk Batubara bertonase 35 Ton milik PT Global dan PT Waletindo Setia Persada menjadi pemicu jalan rusak dan melanggar UU nomor 22 tahun 2009 dan UU nomor 3 tahun 2020 tentang angkutan Batubara.
Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi dimintai tanggapan tentang ancaman Somasi dari FPAN Inhu belum respon.( * )