Inhu riau canangnews.com - Kepala Kepolisian Sektor Kapolsek Seberida AKP Yudha Efiar,SH selama menjabat selalu menyambangi masyarakat ke desa desa yang ada di wilayah tugasnya untuk menyapa, bersilaturahmi, dan menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat kamtibmas
Saat sambang tersebut kapolsek sering mendapat curahan hati curhatan kemalingan atau tindak pidana pencurian yang dialami masyarakat berawal dari penggunaan narkoba, mulai dari kemalingan kebun sawit sampai kemalingan mesin pompa air.
Mendapat curhatan itu kapolsekpun mulai melakukan penyelidikan dan menanam informan orang yang memberikan informasi di desa-desa yang ada di kecamatan seberida kabupaten Indragirihulu.
Upaya yang dilakukan kapolsekpun akhirnya membuahkan hasil, Pada hari Selasa tanggal 27/8/2024 ia mendapat informasi bahwasanya di Desa Paya Rumbai Kec. Seberida Kab. Inhu, sering terjadi transaksi Narkotika jenis methavitamine sabu sabu, kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, kamis 29/8/2024 pagi kepada awak media.
Misran menjelaskan, setelah mendapat informasi berharga tersebut kapolsek menyiapkan tim yang ia pimpin langsung bersama Kanit Reskrim Iptu Donni Widodo Siagian, S.H., M.H beserta sejumlah personel untuk mendalami informasi yang di dapat
Pada pukul 20.00 Wib tepatnya di Dusun Pondok Indah RT 006 RW 008 Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida Seberida Kabupaten Inhu tim berhasil mengaman kan seorang yang diduga pengedar Narkotika atas nama AC Als Ayub (44) beserta barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis sabu ukuran besar dan 2 bungkus Narkotika jenis sabu ukuran sedang dengan berat kotor 25,96 gram dan sejumlah barang bukti lainnya
Tim pun mengintrogasi AC Als Ayub dengan intensif,dan ia mengaku kalau barang haram narkotika itu adalah miliknya yang ia peroleh dari GA Alias Genjo (44) yang berada di Dusun kampung baru RT 015 RW 005 Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida kabupaten inhu.
Tim bergerak cepat menuju ke tempat yang sudah di informasikan oleh Ayub dan sekira pukul 22.00 Wib tim berhasil mengamankan genjo dirumahnya dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,74 gram dan sejumlah barang bukti lainnya
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek Seberida untuk diproses, kami juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan segera memberi informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui peredaran gelap barang haram tersebut Tutup Misran. ( Roli )