PESISIR SELATAN - Selain melalui perolehan kursi paling sedikit 20 persen di DPRD, pengusulan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilakukan pada 27 November 2024 nanti, juga bisa melalui 25 persen akumulasi perolehan suara partai politik (parpol) gabung.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), dari Divisi Teknis dan Penyelenggara, Syafrijal Chan, kepada wartawan, Rabu (31/7) di Painan.
"Parpol peserta pemilu atau gabungan Parpol peserta pemilu tersebut juga hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon. Bila ada rekomendasi ganda, maka KPU akan menggugurkan bakal calon kepala daerah, atau bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati tersebut," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa hal itu perlu diingatkan dan juga menjadi perhatian bagi bacakada atau bacabup. Sebab rekomendasi parpol yang lebih dari satu Bacakada, tentu akan sangat menyulitkan.
"Ini saya sampaikan, sebab apabila KPU menemukan rekomendasi ganda, maka KPU akan melakukan klarifikasi kepada pimpinan parpol sesuai regulasi," katanya.
Hasil klarifikasi itu akan dituangkan dalam berita acara. "Kemudian, KPU akan berpegang pada hasil klarifikasi tersebut, kepada siapa parpol tersebut memberikan rekomendasinya," tegas Syafrijal.