Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui bahwa pada Pilkada 2024, batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak waktu pelantikan pasangan terpilih. Yang sudah di sahkan Mahkamah Agung.
Untuk penentuan pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak 2024 sudah ditetap oleh Keputusan Presiden (Kepres) No 80 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo 14 Agustus 2024.
Dalam Kepres itu Presiden berbunyi, Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG
TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Dan di Kepres No 80 Tahun 2024 Pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut.
Pasal 2A Ayat 1
(1) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada
27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2A Ayat 2 berbunyi Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Untuk Pilkada yang sengketa dituangkan dalam Pasal 2A Ayat 3 huru A