Pemungutan Suara pada Pilkada Serentak 2024 akan digelar tanggal 27 November 2024. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan jadwal pelaksanaan Rapat Pleno serentak Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP). Di PPK Kecamatan.
Data Pemilih Pilkada 2024 yang terdiri dari Data Pemilih Tetap (DPT) dan Data Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemllih Hasil Perbaikan (DPHP). Dan sudah dilakukan proses coklit oleh Pantarlih secara berkala dari 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.
Untuk menentukan kita sudah terdaftar sebagai bisa di buka situs DPT di cekdptonline.kpu.go.id
1. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim koe OTP
3. Masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
4. Klik ‘Konfirmasi’
Halaman akan
menampilkan data
5. Dan Nama lengkap Pemilih
6. NIK dan NKK
7. Nomor dan lokasi TPS
Kabupaten/kota,
kecamatan, dan
Kelurahan/Desa/Nagar
atau sebutan lainnya.