PESISIR SELATAN -- Loby politik, menunggu dan mengintip, serta strategi terus dimatangkan oleh tim sukses ataupun langsung bakal calon bupati dan bakal calon bupati sendiri yang akan bertarung di Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pesisr Selatan, Pilkada serentak.tahun 2024.
Pengamatan minangakabunews hingga sampai saat ini, belum ada satupun bakal calon bupati ataupun bakal calon bupati Pessel, berani mendeklarasikan diri.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah tancap gas mensosialiasikan tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua KPU Pessel, Aswandi, mengatakan untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan melalui jalur partai politik diumumkan pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
” Untuk penerimaan pendaftaran oleh KPU, tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Dan, mulai sejak tanggal 27 tersebut hingga tanggal 21 September 2024, dilakukan pula penelitian persyaratan pasangan calon yang sudah melakukan pendaftaran tersebut,” jelasnya, Kamis (1/8).
Dalam kesempatan itu Aswandi mengingatkan kembali, tentang dokumen apa saja yang harus dilengkapi pasangan calon untuk menjadi paslon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh parpol.
“Saya berharap dengan sudah dilakukan sosialisasi ini, bagi paslon yang ingin mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati agar mempersiapkan sejak awal dan mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi paslon dan parpol yang mengusung,” ujarnya.