Unit Reskrim Polsek Lirik Ringkus Dua Orang Pelaku Pengedar Narkoba

Canang Riau
0

 

Foto : Dua Tersangka Pengedar Narkoba Di Kecamatan Lirik 




Inhu canangnews.com - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Polsek Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Behasil Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkoba Barang Haram Jenis Sabu Diwilayah Hukum Polsek Lirik, Dengan Berat BB 6,98 Garam.


Pelaku adalah Inisial ( Ides ) 25 Tahun Dan Inisial ( Jojo ) 28 Tahun, Diringkus Oleh Unit Reskrim Polsek Lirik Jum at, 19 Juli 2024 Sekira Jam 26 Wib Ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Seregar Melalui Kasubsi Humas Polres Inhu AIPDA Misran Kepada Awak Media Sabtu 20 Juli 2024.


kronologis Bahwa Pada hari Jumat Tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 14.30 PS Kanit Reskrim Polsek Lirik AIPDA, Asmadianto S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pasir Ringgit Kec. Lirik Kab Indragiri Hulu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.


Kemudian PS Kanit Reskrim Polsek Lirik AIPDA Asmadianto S.H. melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusuma Jaya S.H., M.H. Kemudian Kapolsek Lirik dan PS Kanit Reskrim Polsek Lirik AIPDA Asmadianto S.H. beserta personil Polsek Lirik melakukan penyelidikan


dan menemukan tempat informasi yang diberikan oleh masyarakat di salah satu rumah yang berada di Desa Pasir Ringgit Kec. Lirik Kab. Indragiri Hulu tersebut , 


Lantas di TKP menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang bernama Inisial Des, JN, Dan KM, saat melakukan penangkapan , sala satu an.Inisial ( KM ), berhasil melarikan diri. 


Selanjutnya di Lakukan penggeledahan di dalam rumah dan seputaran rumah dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) pak plastik klip kosong berukuran besar, 2 (dua) pak plastik klip kosong berukuran sedang, 10 (sepuluh) pak plastik klip kosong berukuran kecil, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong yang diduga bekas bungkus Narkotika jenis Sabu berukuran sedang, 


1 (satu) bungkus plastik klip kosong yang diduga bekas bungkus Narkotika jenis Sabu berukuran kecil, 2 (dua) buah sendok pipet, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam, 1 (satu) buah kotak besar warna putih, 1 (satu) buah kotak sedang warna putih, 1 (satu) buah botol warna hitam bertuliskan X-BOX, 


1 (satu) unit handphone Nokia senter, 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna hitam, Uang tunai sebanyak Rp364.000,- (tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Lirik guna proses lebih lanjut, Ujar Kasubsi Humas Polres Inhu, Misran." ( Roli )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top