Seorang Mengusai Narkoba Jenis Sabu Di Kecamatan Rengat Barat Di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Inhu

Canang Riau
0

 

Foto : Ini Sial MI Pelaku Pemilik Narkoba



Inhu canangnrws.com - Satuan Res Narkoba Polres Indragiri Hulu Provinsi Riau, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.30 wib, Kemarin telah Meringkus 1 (satu) orang Laki Laki yang Patut di duga Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Sabu di Km. 4 jln. Raya Pematang Reba Kel. Pekan Heran Kec. Rengat Barat Kab. Inhu.


Dari Hasil Penangkapan yang Lakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Inhu Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu Dengan Berat, 2,89 Gram, Dua Koma delapan sembilan Gram Sabu.


Paur Humas Polres Indragiri Hulu, AIPDA Misran, Mengatakan Kepada Awak Media, Rabu 17 Juli 2024, Kronologis Dalam Penangkapan, Pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 12.00. wib.


Sat res Narkoba polres Indragiri Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Km, 4 jln Raya Pematang Reba Kel. Pekan Heran Kec. Rengat Barat Kab. Inhu sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.


Setelah mendapat informasi tersebut Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu segera melaporkan ke Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi SE.MH, dan Selanjutnya, Kasat segera memerintahkan Tim untuk melakukan Penyelidikan di daerah tersebut, 


Setelah anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu mendapat kan Satu Inisial ( MI ) pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.30 wib


Setelah Anggota sat res narkoba polres inhu mendapat informasi bahwa Inisial, ( MI ) sedang berada di dalam rumah, dan tim langsung mengamankan pelaku dan langusung di lakukan penggeledahan di dalam rumah yang di saksikan Oleh ketua RT Yang Bernama Bujang Kasmadi


Telah Di temukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabu tepatnya di dalam kamar, dan saat di lakukan interogasi Terhadap Hadap Inisial ( MI ) Dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan di dapat dari Saudara Elfian Alias Fian, Dan Pelaku Inisial ( MI ) Telah Diamankan Guna Untuk Penyelidikan Lebih Lanjut, tutur Paur Humas Polres Inhu Misran." ( Roli )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top