Sempat DPO Pelaku Pengedar Narkoba Berhasil Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Rengat Barat.

Canang Riau
0

 


Inhu canangnews.com - kepolisian Sektor Polsek Rengat Barat Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Berhasil Pengungkapan kasus peredaran gelap terhadap 13 (tiga belas) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,86 (tiga koma delapan enam) gram, dan 20 (dua puluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna ungu dan 20 (dua puluh) butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 15,31 (lima belas koma tiga satu) gram.


Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Seregar, Kapolsek Rengat Barat, AKP B.Hasihaan Melalui Kasubsi Humas Polres Inhu IPTU Misran, Membenarkan Bahwa Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2020 sekira pukul 15.30 WIB, dirumah yang terletak di di Jalan Lintas Timur RT 009 RW 006 Dusun Pangkalan Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu, personil unit reskrim dari Polsek Rengat Barat, telah melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut diatas, yang mana dari penggerebekan tersebut, terduga pelaku berhasil melarikan diri dari sergapan petugas kepolisian.


Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan mobil yang terparkir disamping rumah tersebut, yang mana dari dalam rumah dengan disaksi perangkat desa setempat, ditemukan 13 (tiga belas) bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu sabu, 


dan dari dalam sebuah tas ransel yang ada didalam mobil tersebut diatas ditemukan 20 (dua puluh) butir diduga narkotika pil ekstasi berwarna ungu, dan 20 (dua puluh) butir diduga narkotika pil ekstasi warna merah muda.


Dari barang bukti diduga Narkotika yang ditemukan, personil unit reskrim melaku kan penyidikan, dan terhadap terduga pelaku yang melarikan diri, telah dilakukan upaya upaya pencarian, namun tidak berhasil, sehingga dibuatkan pencarian orang sesuai dengan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO / 03 / III / 2020 / Reskrim, tanggal 06 Maret 2020, atas nama Inisial ( MD ) 


Berdasarkan hal tersebut diatas, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, yang mana terduga pelaku yang bernama Inisial ( MD ) diduga bertempat tinggal di daerah Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, 


lalu personil unit reskrim Polsek Rengat Barat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku atas nama Inisial (MD ),


Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB, personil unit reskrim Polsek Rengat Barat mendapat kan informasi yang akurat tentang keberadaan terduga pelaku inisial ( MD ) di sebuah warung yang terletak di Jalan Lintas Timur Simpang Bukit Selasih Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu, selanjutnya , personil unit reskrim Polsek Rengat Barat melakukan penangkapan terhadap Pelaku, kemudian diamankan ke Polsek Rengat Barat untuk dimintai keterangan.


Berdasarkan keterangan inisial ( MD ) saat dimintai keterangan, mengakui bahwa benar pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2020 sekitar jam 15.30 WIB, di rumah yang terletak di Jalan Lintas Timur RT 009 RW 006 Dusun Pangkalan Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu, telah terjadi penggerebekan petugas kepolisian dirumahnya, yang mana saat itu inisial ( MD) berhasil melarikan diri. jelas Misran.


Masi Lanjut Misran Mengatakan inisial ( MD ) mengakui bahwa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) butir pil ekstasi warna ungu, dan 20 (dua puluh) butir pil ekstasi warna merah muda atau pink, yang ditemukan didalam rumah dan ditemukan didalam mobil yang terparkir disamping rumahnya, adalah miliknya.


Pelaku mengakui sejak penggerebekan petugas kepolisian tersebut, berpindah pindah tempat didaerah Pekanbaru, dan baru kembali ke Indragiri Hulu pada sekitar akhir bulan Juni 2024, tepatnya kerumah mertuanya yang terletak di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu." UjarKasubsi Humas Polres Inhu Misran ( Roli )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top