Inhu canangnrws.com - Polsek Rengat Barat Kembali Tangkap Pengedar Pelaku peredaran gelap diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,08 (empat koma nol delapan) gram, dan kepemilikan Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram.
Penangkapan Terhadap Pelaku Inisial ( N ), Pengedar Barang Haram Jenis Sabu Tersebut, pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Ujar Kapolsek Rengat Barat B.SIAHAN.
Masi Kapolsek Menjelaskan, Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, personil unit reskrim Polsek Rengat Barat mendapat kan informasi dari masyarakat, terkait pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu a.n. NUR yang bertempat tinggal di sebuah rumah yang terletak di Jalan Seminai RT 001 RW 008 Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.
Berdasarkan informasi diatas, Kapolsek Rengat Barat memerintahkan personil gabungan unit resintel dan bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat, untuk melakukan penyelidikan.
Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB, personil Polsek Rengat Barat sedang melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap diduga rumah milik NUR.
Sekira pukul 12.00 WIB, personil Polsek Rengat Barat mengamati gerak gerik seorang laki-laki yang tidak dikenal dan cukup mencurigakan datang kerumah NUR, diduga kuat kedatangan seorang laki-laki tersebut adalah untuk membeli narkotika jenis sabu,
tidak lama kemudian seorang laki-laki tersebut pergi dengan terburu-buru dari rumah NUR.
Sekira pukul 13.30 WIB, setelah memastikan informasi NUR berada dirumahnya, personil Polsek Rengat Barat langsung melakukan penggerebek kan terhadap rumah, yang mana NUR sedang berada didalam rumah, dan sedang memegang sebuah tas kecil warna hitam, sehingga NUR langsung diamankan.
Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, dengan disaksikan ketua RT setempat, NUR mengaku bernama lengkap NUR ROHMAN ALS NUR ALS MAN, lalu dilakukan penggeledahan terhadap sebuah tas yang dipegang oleh NUR.
Dari dalam tas kecil, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening berisi serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 1 (satu) buah pil warna coklat diduga narkotika jenis pil ekstasi yang diakui NUR sebagai miliknya,
selain itu ditemukan pula barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip ukuran kecil, sedang, dan besar, serta barang bukti lainnya yang ada hubungannya dengan narkotika jenis sabu, yang juga diakui sebagai milik NUR.
Selanjutnya NUR mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut diatas, secara tanpa izin didapatkannya dengan cara membeli kepada orang lain a.n. ATAN, dan akan digunakannya untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain.
Kemudian terhadap narkotika jenis pil ekstasi, didapatkannya dengan membeli kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di daerah Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu, yang akan digunakannya untuk dikonsumsi sendiri.
Selanjutnya NUR dan barang bukti tersebut diatas, diamankan ke Polsek Rengat Barat, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, Pasal Yang Dikenakan Terhadap Pelaku Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat ( 1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ujar Kapolsek Rengat Barat B.Siahan." ( Roli )