Satu Orang Inisial KH Pemilik Narkoba Di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Inhu

Canang Riau
0

 

Foto : Pelaku Pemilik Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi Di Amankan Sat Res Narkoba Polres Inhu Riau




Inhu canangnews.com - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 21.45 wib, telah diamankan 1 (satu) orang Laki Laki/ tsk yang Patut di duga Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedia kan Narkotika jenis Sabu di Jln. Jendral Sudirman Kel, Jati Rejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu.


Barang Bukti yang Daimanakan dari Tersangka pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor limaratus gram dan Pil Ekstasi Sebanyak 117 Butir.


Paur Humas Polres Indragiri Hulu AIPDA Misran Menjelas Kepada Awak Media Melalui Relase Humas Polres Inhu Rabu 17 Juli 2024 , Bahwa Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wib Kemarin, anggota sat res narkoba polres inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Jati Rejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu,


Dengan mendapat kan informasi tersebut Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu segera melaporkan ke Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi SE. MH, dan Selanjutnya Kasat Res Narkoba, segera memerintahkan Tim untuk melakukan Penyelidikan di daerah tersebut.


Setelah anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu mendapatkan 1 (satu) buah nama Inisial ( KH ) pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 21.45 wib 


Dan Selanjutnya Anggota sat res narkoba polres inhu mendapat informasi bahwa Inisial ( KH ) Sedang ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dan saat ingin melakukan transaksi tim langsung mengamankan pelaku.


Lantas tim langsung melakukaan penggeledahan dan di dapati 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu yg di simpan di saku celana warna abu abu, 1 (satu) unit handphone vivo warna gold, 1 (satu) buah kotok rokok merk lucky strike dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha XSR nopol BM 6396 BAH, dan tim langsung menginterogasi Inisial ( KH ) dia mengakui bahwa ada menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu tepatnya di dalam rumah orang tua nya


Setelah dilakukan Penggeledahan Mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yg berada di atas kursi yg di timpa bantal berwarna coklat, 5 (lima) bungkus narkotika yg berada di belakang rumah tepatnya di kandang ayam yg di simpan di dalam tas ransel warna hitam dan di temukan juga 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yg berisikan 5 (lima) pak plastik pembungkus, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 


Inisial ( KH ) juga mengakui bahwa dia ada menyimpan lagi Pil ekstasi yg berada di rumahnya yg beralamat di Desa. Candi Rejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu yg di dapat pil ekstasi tersebut di sebuah kamar tepat nya di dalam 1 (satu) unit speaker warna hitam yg berisikan 103 (seratus liga) pil ekstasi berlogo mahkota warna biru, 14 (empat belas) pil ekstasi berlogo doraemon warna kuning, dan di temukan juga 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah sendok pipet, dan 1 (satu) buah buku catatan berukuran kecil, 


Ketika di lakukan interogasi Kembali Terhadap Inisial ( KH ) mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi tersebut miliknya dan di dapat dari Rekannya Yang Bernama Ujang juki Saat ini Ujang juki Setatus (DPO), dan kemudian tim mengamankan pelaku guna penyelidikan lebih lanjut." ujar Paur Humas Polres Inhu Misran." ( Roli )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top