RPJPD 2025-2045 sah jadi Perda Agam |
CANANGNEWS- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengenai RPJPD untuk periode 2025-2045, telah resmi disahkan menjadi Perda. Keputusan ini diambil melalui kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah setempat, Senin (15/7).
Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, menyebut kesepakatan ini dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan paripurna, mendengarkan rekomendasi dari DPRD Agam, serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi.
"Rancangan ini akan menjadi pedoman penting dalam pembangunan Kabupaten Agam untuk dua puluh tahun ke depan," tuturnya saat memimpin rapat paripurna.
Di sisi lain, Bupati Agam, Andri Warman, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini, mengapresiasi kerjasama antara pihaknya dan DPRD Agam dalam menyelesaikan agenda penting untuk menyusun dokumen yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah dalam dua dekade mendatang.
"Setelah penyampaian Nota Penjelasan pada 6 Mei 2024, kami telah melakukan pembahasan mengenai Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Agam tahun 2025-2045 antara DPRD dan Pemda," jelasnya.
Menurut Bupati, langkah ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Pemerintah Daerah dalam merencanakan pembangunan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bupati Agam juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas segala aspirasi, saran, dan tanggapan yang diterima terkait Ranperda RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045.
"Saya sangat menghargai semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Ranperda RPJPD ini," tambahnya.
Bupati berharap, Ranperda yang telah disepakati ini dapat menjadi dokumen komprehensif untuk mewujudkan Kabupaten Agam yang madani, maju, dan berkelanjutan, serta mendukung visi Indonesia Emas 2045. (AF)