Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Peredaran Gelap Narkoba Di Wilayah Hukumnya.

Canang Riau
0

 

Foto : Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu



Inhu canangnews.com - Kepolisian Sektor Polsek Rengat Kab Indragiri Hulu Riau Berhasil Mengukap Kasus Peredaran Gelap Narkotikan Jenisi Sabtu Pada Hari Rabu 17 Juli 2024 Sekira Pukul 15 30 wib Pelaku Berhasil Di Amankan.


Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sabu Yang Di Amankan Dari Pelaku Pemilik Narkoba, Oleh Petugas 13, 79 tigabelas koma Tuju Sembilan Gram.


Mengedarkan atau memperjualbelikan diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu, Ujar Kapolsek Rengat Barat, B. SIAHAN.


Kapolsek Rengat Barat B. SIAHAN, Menjelaskan Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi a.n. Inisial Nur Rohman,    


Tepatnya pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB, disebuah rumah yang terletak di Jalan Seminai RT 001 RW 008 Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.


Penangkapan Terhadap Pelaku Pemilik Narkoba Yang Dilakukan Oleh Personil gabungan unit resintel dan Serta bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Setelah Dari Hasil Penyelidikan Pengembangan Dari Terduga Pelaku Inisial Atan, Saat ini Terhadap Pelaku Suda di Amankan Untuk Penyidikan Lebih Lanjut."( Roli )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top