Polres Indragiri Hulu Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Narkotika

Canang Riau
0

 

Inhu canangnews.com - Polres Inhu Polda riau Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Perum Karyawan PT. Tunggal Perkasa Plantation Desa Air Putih Kecematan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ), dan Tindak Pidana Narkotika Periode 19 s/d 26 Juli 2024 di wilayah Hukum Polres Kab Inhu.


Gelar press Release Pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira 17.20 Wib bertempat di Lobby Polres Inhu Polres Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang Terjadi di Perum Karyawan PT. Tunggal Perkasa Plantation Desa Air Putih Kec. Sungai Lala dan Tindak Pidana Narkotika Periode 19 s/d 26 Juli 2024 di wilayah Kab. Inhu.


Korba Dari Pembunuhan Atas nama Febry Rohalman Siboro, Laki-Laki, 33 tahun, Air Molek, 08 Februari 1991, Katolik, Karyawan Swasta, Alamat Jln. Nusa Indah Rt 001 Rw 002 Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.


Tersangka Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh, ( Laksono Utomo ) Bin (Alm) Sugito, Laki-Laki, 27 Tahun, Titian Resak, 26 September 1996, Islam, Karyawan Swasta, Alamat Sungai Baung II Rt 005 Rw 002 Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat Kab. Inhu.


Adapun Lokasi Tempat Kejadian Perkara 

di Perumahan Karyawan PT. Tunggal Perkasa Plantation Desa Sungai Air Putih Kec. Sungai Lala Kab. Inhu, dan Waktu kejadian Korban Dibunuh, Pada Hari Jumat 29 Juli 2024 Sekira Pukul 10.wib


Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Seregar Dalam Pemaparannya Menjelaskan, Kronologis Kejadian

Tepat nya Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib di ketahui bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Percobaan Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain yang dilakukan oleh Laksono Utomo Bin (Alm) Sugito terhadap korban.


yang awalnya diketahui keτικα itu korban pergi ke lokasi kerja seperti biasa dengan membawa jerigen berisikan air minum dan ketika sampai dilokasi korban meminum air didalam jerigen dan tiba tiba muntah muntah dan para Saksi yang ada langsung membawa ke rumah sakit


Dan Selanjutnya Saksi menghubungi keluarga Korban dan setelah di selidiki ternyata di dalam jerigen berisikan air minum yang dibawa Korban dari perumahan dan diduga telah mengandung racun tutur Kapolres.


Kapolres Inhu Mengatakan Bahwa dalam Kronologis Penangkapan Terhadap Pelaku, Setelah mendapat laporan dari keluarga korban serta para Saksi-Saksi dilokasi Korban mengalami muntah muntah, 


selanjutnya Unit Reskrim melakukan cek TKP di tempat kejadian korban mengalami muntah muntah dan ketika itu ditemukan kondisi air didalam jerigen sudah berubah warna diduga telah tercampur racun. 


Setelah itu dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah Pelaku dan Korban yang ditemukan didalam kamar pelaku yakni 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan merek triester yang diakui oleh Pelaku merupakan cairan tersebutlah dimasukkan kedalam jerigen minum milik Korban


dan saat itu terhadap Pelaku Langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan kemudian terhadap terhadap kandungan air yang berada didalam jerigen air minum Korban serta kuah kuali yang berisikan gulai ayam dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik kimia biologi di labfor Polda Riau dengan hasil sementara terhadap kandungan air yang berada didalam jerigen air minum korban serta kuah kuali yang berisikan gulai ayam identik dengan kandungan yang ada pada cairan merek trimester.


Pelaku memasukkan racun kayu merek trister kedalam makanan dan minuman korban dengan cara pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 23.30 wib yang mana ketika itu Korban sedang tidur didalam kamar yang merupakan satu rumah,


Pelaku memasukkan racun kayu merek trister kedalam jerigen tempat air minum yang biasa dibawa oleh korban dengan menggunakan sendok makan sebanyak 2 (dua) sendok lalu pelaku meneteskan dan memasukkan racun kedalam tempat masak nasi (magikom) dan keesokan paginya pada hari jumat tanggal 19 juli 2024 sekira pukul 06.20 wib pelaku kembali memasukkan racun tersebut ke dalam kuali yang berisi gulai ayam dengan menggunakan sendok makan sebanyak 1 1/2 (satu setengah) sendok.


Barang Bukti Yang Diamankan, satu buah jerigen yang berisikan air, satu buah kuali yang berisikan gulai ayam, satu botol plastik yang berisikan cairan merek triester.


Dari Motif Kejadian Berawal Dari Pelaku sangat kesal karena korban tidak mau pindah tempat tinggal di perumahan PT. Tunggal Perkasa Plantation. Ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Seregar, 


Dan Selanjutnya Kapolres Inhu Menjelas kan tetang Tindak Pidana Narkotika Periode 19 s/d 26 Juli 2024 di wilayah Hukum Polres Inhu Dengan Jumlah Laporan Polisi, 14 Laporan Dan dari Jumlah Tersangka Sebanyak, 20 Orang Perempuan 1 Satu Orang, Laki Laki 19 Orang, dan Batang Bukti ( BB ) Berjumlah Shabu ,38,9 gram Extasi 8 butir." ( Roli )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top