Pariaman, CanangNews - Bupati Suhatri Bur SE MM menyampaikan nota penjelasan tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran - Proritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Kabupaten Padang Pariaman tahun 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD, Pariaman, Jumat (12/7/2024).
Dalam sidang itu, Bupati Suhatri Bur mengemukakan, menyikapi dinamika perkembangan pembangunan Kabupaten Padang Pariaman di tahun mendatang, maka disusunlah rancangan kebijakan umum anggaran kabupaten Padang Pariaman tahun 2025 yang merupakan implementasi dari hasil penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terangkum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
Suhatri Bur melanjutkan, kebijakan umum anggaran ini akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2025. berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dijelaskannya, formulasi kebijakan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus tahunan perencanaan pembangunan, sehingga perlu disusun dokumen kebijakan umum anggaran.
"Ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan pembangunan Padang Pariaman tahun 2025," ujarnya
Lebih lanjut Suhatri Bur mengatakan, untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Padang Pariaman maka ditetapkan tema RKPD untuk tahun 2025 yaitu,
“Percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan” dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan gambaran kemajuan yang dicapai dalam tahun sebelumnya, serta tantangan yang akan dihadapi di tahun mendatang." Imbuhnya
Suhatri Bur juga menguraikan tentang prioritas pembangunan daerah Padang Pariaman. Katanya, untuk tahun 2025 ditetapkan 7 (tujuh) prioritas pembangunan daerah sebagai berikut:
1. peningkatan kualitas kehidupan beragama berlandaskan “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”;
2. penguatan infrastruktur publik yang ramah lingkungan dengan memperhatikan tata ruang wilayah;
3. penguatan ketahanan ekonomi yang ebrkualitas dan berkeadilan;
4. peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing dan berketahanan sosial;
5. peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan dan akuntabel;
6. peningkatan kualitas pelayanan dasar;
7.peningkatan investasi dan kapasitas fiskal daerah.
Tujuan dari penyusunan kebijakan umum apbd tahun 2025 ini adalah untuk menyediakan dokumen perencanaan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada rkpd tahun 2025 serta sebagai pedoman dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan dengan DPRD.
Terakhir Suhatri Bur merincikan rencana rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan pada kua dan ppas tahun 2025 berdasarkan pagu anggaran yang telah didistribusikan kepada semua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman antara lain:
1. pendapatan daerah diasumsikan sebesar Rp1.407.623.562.670 (satu triliun empat ratus tujuh miliar enam ratus dua puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) terdiri dari:
a. pendapatan asli daerah direncanakan sebesar rp156.642.536.458 (seratus lima puluh enam miliar enam ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah);
b. pendapatan transfer diasumsikan sebesar Rp1.250.981.026.212 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta dua puluh enam ribu dua ratus dua belas rupiah).
2. Sementera rencana belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga dapat dirincikan sebagai berikut:
a. belanja operasi sebesar Rp1.200.013.572.445 (satu triliun dua ratus miliar tiga belas juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
b. belanja modal sebesar Rp92.726.327.298 (sembilan puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah);
c. belanja tidak terduga diasumsikan sebesar rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah);
d .belanja transfer sebesar rp194.164.602.010 (seratus sembilan puluh empat miliar seratus enam puluh empat juta enam ratus dua ribu sepuluh rupiah).
Untuk penerimaan pembiayaan diasumsikan sebesar Rp85.780.939.083 (delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan puluh tiga rupiah)
Sementara untuk pengeluaran pembiayaan diasumsikan sebesar Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang merupakan penyertaan modal daerah dari selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah terdapat defisit sebesar minus (Rp83.280.939.083) (minus delapan puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan puluh tiga rupiah), yang ditutup dengan pembiayaan netto yaitu selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp83.280.939.083 (delapan puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan puluh tiga rupiah), sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan menjadi rp0 (balance budget).
Di akhir sidang dilakukan penyerahan dokumen perencanaan KUA-PPAS Padang Pariaman tahun 2025, untuk selanjutnya dibahas pada Agenda sidang berikutnya. (*/ZT)