BAWASLU Bukittinggi Gelar Teknis Panwaslu Dalam Rangka PSU DPD RI 2024 Pasca Putusan MK

Red
0

 


Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi, berikan kata sambutan dan membuka acara Teknis Panwaslu kecamatan dan kelurahan Kota Bukittinggi, foto N



BUKITTINGGI, Canangnews- Dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Pasca Putusan MK Tahun 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( BAWASLU) Kota Bukittinggi Sumatera Barat, gelar "Orientasi Teknis Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan se Kota Bukittinggi". Dengan Pemateri, Akademisi Muhammad Taufik, dari UIN Imam Bonjol Padang, bertempat di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Senin-Selasa , 8 -9 Juli 2024.


Acara diikuti oleh Panwascam, Panwaslu tingkat Kelurahan se Kota Bukittinggi. Diawali dengan pengambilan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Bukittinggi, atas nama Anwar Mustafa, menggantikan Leni Suryani, dengan pembacaan Integritas  demi suksesnya Pemilihan Pilkada serentak 2024 mendatang.


Ketua BAWASLU Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menyampaikan, teman-teman Panitia Pemungutan Suara (PPS), segera akan dilantik. Khusus dibentuk lagi untuk persiapan mengawasi Pemungutan Suara Ulang, yang akan diadakan 13 Juli 2024 ini.


"Anggota PPS pada Pemilu Februari 2024 yang lalu direkrut kembali, bagi yang tidak memenuhi syarat, dilakukan recruitment dengan cara pendidikan, dengan begitu hingga pada 10 Juli nanti sudah lengkap semua pengawas TPS," ujarnya.


Menurutnya, terkait dengan tahapan PSU , teman-teman Panitia Pengawas Kecamatan, statusnya adalah Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada. Akan tetapi saat ini ditugaskan untuk pengawasan PSU dan akan diberikan Surat tugas untuk pengawasan PSU.


Pelantikan dan pengambilan sumpah PAW anggota Panwaslu Kecamatan oleh Ketua Bawaslu/ foto, N


Ruzi Haryadi, menjelaskan, untuk pelaksanaan PSU pada 13 Juli 2024, ada beberapa pengawasan, seperti pendistribusian C pemberitahuan untuk pemilih, agar masyarakat datang kembali ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya. Dan C pemberitahuaan jelas statusnya, serta sampai ketangan pemilih.


"Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mensosialisasikan PSU ini, lewat selebaran, pamflet kepada masyarakat, agar partisipasi pemilih tinggi. Pemilih yang datang ke TPS adalah Pemilih yang berhak untuk memilih," terangnya.



Dikatakan, fokus pengawasan tentang tidak terjadi lagi persoalan atau kesalahan KPPS dalam menyalin hasil dari formulir C hasil ke C salinan. Rekapitulasi berjalan dengan baik, tidak ada pelanggaran, money politik dan sebagainya.



"Kita menekankan, terkait Alat Peraga Kampanye (APK), khusus untuk DPD, dilarang untuk melakukan kampanye. Dan kita sosialisasikan kepada masyarakat, untuk datang ke TPS agar memilih/ mencoblos kembali," pungkasnya.

( KH)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top