Aktivis DPD PPKRI Riau Meminta Kejaksaan Agung RI Hentikan Aktivitas PTSS Anak Dari Duta Palma Grup

Canang Riau
0

 

Foto : Arbain Aktivis PPKRI - SKBN Provinsi Riau 


Inhu Riau canangnews.com -Aktivis DPD PPKRI- SKBN, Provinsi Riau Arbain Mengatakan Kepada Awak Media Rabu 31Juli 2024 Melalui Pesan Rilisnya dan dikutip Informasi dari Arbain Selalu Aktivis, oleh Awak Media Dirinya Berharap Kepada Kejaksaan Agung RI, (Kejagung) Republik Indonesia agar Dapat hentikan aktifitas PT Seberida Subur (PT SS) anak dari PT Duta Palma Grup (PT DPG), milik Surya Darmadi terpidana Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.


Hal ini menurut Arbain dikarenakan Perusahaan anak dari PT DPG ini sejak putusan Pemilik Saham Mayoritas 99% (Surya Darmadi -Red) dihukum 15 tahun kurungan, dan hingga saat ini PT SS terus melakukan aktifitas pengelolaan kebun kelapa sawit yang terletak di dusun Talang Tanjung desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.


Karena Surya Darmadi sudah melalui pembuktian di pengadilan di PN Jakarta Pusat dan dinyatakan bersalah dimata hukum Dan PT Seberida Subur ini pun milik terpidana, sehingga penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan sepihak oleh PT Seberida Subur atas bidang tanah Negara seluas 6.132 Hektar area adalah penguasaan Ilegal," ungkap Arbain,



Sambung Arbain, PT SS untuk lahan seluas 6.132 hektar juga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Selain itu, PT DPG juga tidak ada izin Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimuat pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor : 18/PID.SUSTPK/2023/PT DKI pada Poin Angka 4 Halaman 17.


Maka dengan pasti dan meyakinkan upaya penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan oleh Menejemen PT Seberida Subur atas lahan seluas 368 hektar yang terletak di Dusun Talang Tanjung adalah penguasaan ilegal," tegas dia.


Arbain menhatakan, pada Pasal 385 ayat 1 dan ayat 4 KUHPidana, maka dengan sangat terpaksa pada 8 Juni 2024 secara terulis, pihaknya membuat laporan melalui Surat Nomor : 001/ Dumas /Sporadik /Bt.Gangsal /023-SandiDPD-Riau-PPKRI-SKBN/VI/2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Terkait penguasaan bidang tanah yang dilakukan PT SS terhadap lahan seluas 368 hektar milik masyarakat dusun Talang Tanjung Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu, pihaknya bersama 184 Kepala Keluarga (KK) akan terus berupaya agar dapat menguasai lahan itu hingga dapat mengelola sepenuhnya.


Ratusan masyarakat dusun Talang Tanjung yang kini tergabung dalam wadah Koperasi Siambul Abadi desa setempat telah memiliki Surat Sporadik ( Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah / Pendftaran Tanah ) Surat Sporadik itu telah dikeluarkan oleh Kepala, Desa Siambul sebanyak 184 surat dengan Nomor Sporadik 319 s/d 501 / Sporadik/SBL/2023 masing masing seluas 2 hektar.


Arbain Selaku Aktivis yang menerima kuasa dari masyarakat dusun Talang Tanjung, pihaknya menjelaskan bahwa, Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual.


Arbain, Menjelaskan bagi Masyarakat yang memiliki surat sporadik adalah sebuah dokumen penting guna mengukuh kan kepemilikan dari sebuah tanah agar tidak terjadi masalah nantinya. 


Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan.


Dengan adanya Perpres tersebut Pemerintah seyogyanya sesegera mungkin menyelesai kan dan memberi kan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan," ujar Arbain.


Perpres Nomor 88 Tahun 2017, kata Arbain lagi, juga semakin menguatkan masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi beberapa kriteria, yaitu yang pertama tanah telah dimanfaatkan dengan baik. 


setiap warga Negara atau minimal setiap kepala keluarga (KK) dan atau sebutan lainnya harus memiliki kepastian hubungan hukum dengan Kepemilikan tanah airnya.


Maka segala bentuk permasalahan pertanahan harus benar benar dengan serius diprioritaskan untuk diselesaikan sesegera mungkin dan sesederhana mungkin sesuai dengan, UU no 5 tahun 1960.


Siapapun pelaku timbulnya perkara pertanahan khususnya mengenai tata letak dan batas batas tanah termasuk siapapun yang dengan sengaja menyembunyikan Informasi dan kebenaran dan ataupun Dokumen Negara yang berhubungan dengan Tanah ( Peta Persil, Peta Rincik ) yang mengakibatkan terjadinya perkara pertanahan dan ataupun menghalangi jalannya proses penyelesaian perkara pertanahan harus ditindak dan diberi efek jera dipidana, jelas Arbain


Sehingga, tambah dia, tidak boleh lagi linier dijadikan perkara menahun diranah hukum, perdata dikarenakan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) dibawah Kementerian, Pertanahan dan Tata Ruang memiliki kewenangan penuh menangani permasalahan 

keperdataan dibidang pertanahan, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak.


Maka kami dari Satsus Bela Negara meminta Kejaksaan Agung menghenti kan operasional PT Seberida Subur, Dan kami juga siap menjadi barisan terdepan membatu Pemerintah Republik Indonesia, Instansi dan Institusi serta Lembaga Penegak Hukum lainnya secara Profesional, Konsekwen tanpa kompromi mengurai simpul benang kusut akar dari semua permasalahan dan kesenjangan ekonomi Rakyat di Republik Indonesia," ujar Arbain.


beberapa waktu yang lalu, sejumlah masyarakat dusun Talang Tanjung Desa Siambul terjadi gesekan dengan pihak PT SS. Karena gesekan tak dapat terhindarkan maka jatuh korban dari pihak masyarakat, Kendati tidak menelan korban jiwa, namun sejumlah masyarakat mengalami babak belur dihujani tendangan dan bogem mentah oleh sejumlah oknum pengamanan pihak perusahaan.


Para korban saat itu mendapatkan kekerasan fisik disejumlah bagian tubuh di areal lokasi yang saling diclaem dari kedua pihak, Karena luka luka, korban terpaksa dilarikan ke salah satu RS di kota Blilas Kecamatan Seberida guna mendapatkan penanganan medis.


Disisi lain, Awak Media Menghubungi Management PT SS melalui bagian humas, Arya Sitepu di hubungi beberapa kali ke nomor 0821-7035-5xxx Sehingga belum bisa dimintai tanggapan.


Demikian halnya humas lainnya bermarga Sitompul dihubungi ke nomor 0822-8811-5xxx mengatakan jika dirinya sudah tidak lagi menjadi humas PT SS.


Saya bekerja di perusahaan lain, dan saya sudah tidak bekerja lagi di situ. Kalau humas yang baru coba tanya ke pak Arya Sitepu," jawab dia sambil menyampaikan bahwa dirinya tak mengetahui humas yang baru itu saat ini siapa lagi.


Foto : Pk Rodang Selaku Toko  Masyarakat Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Inhu.



Rodang 58 tahun Selalu Toko Masyarakat Batang Gansal yang Beralamat RT 01, RW 01 Dusun Satu Desa Siambul Kecamatan Seberida Kab.inhu ketika Diwawancarai Awak Media Rabu 30 Juli 2024 Sekira 7.00 wi Malam Di Kediaman nya , Mengatakan Diri Nya Menyoroti PT SS Anak Dari PT Duta Palma Grup, Yang Pertama Prusahan Yang Di Sita Negara Sudah Jelas Setatus Nya ( KUO ) yang Artinya dari Pihak PT SS Tidak Boleh Melakukan Aktivitas Memanen Hasil Buah Tersebut 


Namun Kenyataan nya dari PT SS telah Mengakangi Keputusan,yang di Tetapkan Oleh Penegak Hukum Kejagung RI, Yang Telah Terpasang Papa plang Penyitaan Di Tanah Milik PT SS Dengan Berbunyi Lahan Perkebunan Dan Bangunan Menjadi Milik Negara.


Namun kami Sebagai masyarakat, Bertanya Tanya Seperti Apakah Proses Penyidikan Oleh Kejagung, Tetang Aset Yang Telah Disita Negara, sedangkan Aset Tersebut Yang Telah Di Awasi Intitusi Penegak Hukum Kok Ada Pembiyaran Sehingga Menimbulkan Konflik Terhadap Masyarakat.


Kami Berharap Kepada Intitusi Penegak Hukum Dan Pejabat Pemerintahan Kab Inhu agar Benar benar Dapat Menyelesai kan Terkait PT SS Dengan Masyarakat Desa Siambul Dan Kembalikan Apa yang Menjadi Hak Hak Masyarakat Dengan Nada Kesal Ujar Rodang." Narasumber Dikutip Dari Aktivis, DPD PPKRI Riau ( Arbain )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top