Tinjau Pembangunan Cekdam Sungai Limau, Bupati Suhatri Bur Berikan Dukungan Penuh

0
Sungai Limau, CanangNews - Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur meninjau pengerjaan  proyek lanjutan rekonstruksi bendungan/cekdam di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Jumat (28/6/2024). 

Dalam kunjungan itu, Bupati Suhatri Bur didampingi Sekretaris Daerah Rudy Rilis, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang juga Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) El Abdes Marsyam serta Camat Sungai Limau Dawanis. 

Kunjungan Bupati Suhatri Bur ke lokasi proyek pengerjaan cek dam/irigasi sekaligus untuk melihat dari dekat progres dan bobot pekerjaan yang sedang berlangsung. Pada kesempatan itu, ia mengingatkan kontraktor pelaksana supaya dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.

"Kami dari pemerintah daerah tentunya siap men-support penuh  pelaksanaan pekerjaan ini. Oleh karena itu, diharapkan para pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek ini  dapat bekerja dengan baik tanpa adanya gangguan berarti," ujar Bupati Suhatri Bur. 

Ia juga menyatakan terimakasih kepada masyarakat dan pihak-pihak lainnya yang ikut men-support dan selalu mendukung kelancaran kegiatan proyek ini. 

Lanjutan Rekonstruksi Bendungan/Cek Dam Sungai Limau dikerjakan oleh PT Inanta Bhakti Utama dengan nilai kontrak Rp11.059.399.500. Kontrak berakhir pada pertengahan September mendatang. Proyek yang dibiayai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini dimaksudkan untuk pengendalian banjir di Pasar Sungai limau.

Proyek strategis yang sangat diharapkan dan ditunggu-tunggu  kehadirannya oleh masyarakat Sungai Limau dan sekitarnya itu sebelumnya sempat terhenti dan kini pengerjaannya kembali dilanjutkan.

Suhatri Bur menyebutkan, berdasarkan laporan yang dia terima, bobot pekerjaan mencakup sayap hulu dan sayap hilir telah memasuki minggu ke-10 atau berkisar sebesar 31 persen. (*/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top