Sekda Rudy R Rilis Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 56 Walinagari di Kabupaten Padang Pariaman

0
Paritmalintang, CanangNews - Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Repenaldi Rilis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Padang Pariaman terkait perpanjangan masa jabatan 56 wali nagari di kabupaten ini. 

Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati - Paritmalintang, Senin, (3/6/2024), disaksikan oleh segenap unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, BAMUS, dan LPM  se-Kabupaten Padang Pariaman.

Untuk diketahui, dari 103 nagari di Kabupaten Padang Pariaman, periodesasi masa jabatan terbagi 2 (dua) jenis, yakni sebanyak 74 wali nagari periode 2018-2024 dan 29 Wali nagari dengan periodesasi masa jabatan 2021-2027 (masa jabatan 6 tahun). 

Dari 74 walinagari periode 2018-2024, 56 walinagari yang diperpanjang masa jabatannya masih aktif melaksanakan tugas. Sementara 18 walinagari lainnya sudah berhenti dengan berbagai sebab dan alasan sehingga digantikan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk oleh Bupati Suhatri Bur.

Usai menyerahkan SK Bupati, Sekda Rudy R. Rilis mengungkapkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan walinagari maka diharapkan dapat memanfaatkannya dengan baik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menuntaskan janji-janji atau visi-misi pada waktu pemilihan walinagari. 

"Marilah kita bekerja sungguh-sungguh, ikhlas dan mengabdikan diri demi kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat nagari serta mendukung Bupati Padang Pariaman dalam mencapai Visi dan Misi pembangunan Kabupaten Padang Pariaman selanjutnya yaitu “Padang Pariaman Cermat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hendri Satria dalam laporannya menjelaskan, penyerahan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Walinagari ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

"Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan pimpinan pemerintahan nagari setelah berakhirnya periodesasi jabatan wali nagari tahun 2018-2024, menjadi 2018-2026. Artinya diperpanjang 2 (dua) tahun," katanya. (*/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top