PMB Padang Pariaman Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir di Agam

0



CANANGNEWS- Perantau Minang Bersatu (PMB) dari Kabupaten Padang Pariaman salurkan bantuan untuk korban bencana alam banjir bandang dan lahar dingin di Kabupaten Agam.


Bantuan tersebut diserahkan oleh Bupati Padang Pariaman, Suhatribur, didampingi Ketua PMB Anton Rahmat Wijaya, Dewan Penasehat PMB H Mayudin, kepada Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM, didampingi Kalaksa BPBD Agam, Budi Prawira Negara di Posko Utama Bencana Alam di Kantor Camat Sungai Pua, Senin (3/6).


Suhatribur mengatakan, PMB ini sebagian besarnya merupakan para perantau dari Padang Pariaman yang memiliki usaha kuliner yang berada di Jabodetabek.


“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dari PMB atas bencana alam yang terjadi di Sumbar,” ujarnya.


Dikatakan, bantuan ini khusus diberikan untuk warga yang rumahnya rusak berat akibat bencana banjir bandang dan lahar dinggin.


“Dari data yang didapati, ada sebanyak 31 rumah yang rusak berat, untuk masing-masing rumah diberikan bantuan sebesar Rp2,5 juta, sehingga total jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp77,5 juta,” ujarnya.


Ia berharap, semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban para korban, dan bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik -baiknya.


Sementara itu, Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM mengucapkan terimakasih kepada PMB atas bantuan yang diberikan.


“Atas nama Pemkab Agam dan mewakili para korban, saya ucapkan terimakasih kepada PMB atas perhatian dan kepeduliannya terhadap bencana yang terjadi, khususnya yang terjadi di Kabupaten Agam,” ujarnya.


Dikatakan, pihaknya akan menyalurkan bantuan ini langsung kepada para korban.


“Akan kita serahkan bantuan ini kepada 31 warga yang rumahnya rusak berat akibat bencana banjir bandang dan lahar dingin,” ujarnya.


Ia berharap, bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik -baiknya oleh para korban, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk membantu dalam perbaikan rumahnya. (Af)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top