Inhu canangnews.com - Pemkab Inhu melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, Evi Irma Junita, SKM., M.Si Hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang( PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Jumat (21/6/2024) siang.
Kegiatan yang digelar di Gedung Pertemuan Kantor KPU Kab. Indragiri Hulu juga dihadiri Ketua KPU, Perwakilan Forkopimda, Camat sungai lala, Kades Perkebunan Sei Lala serta undangan lainnya.
Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian dalam sambutannya mengatakan bahwa pada tanggal 29 Juni 2024 akan diadakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 di Desa Perkebunan sungai lala, Kecamatan sungai lala.
Tujuan dilakukan sosialisasi PSU di KPU Kab Inhu adalah :
1. Menjalankan Putusan MK No 251.
2.Menjalankan Berdasrkan KPT KPU RI No 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun Pada Pemilu serentak Tahun 2024.
3.Menjalankan berdasarkan Surat Dinas KPU RI No 968 Tahun 2024 ttg pelaksanaan Teknis penyelenggaraan PSU untuk KPU Kab Indragiri Hulu.
Ronaldi berharap, tidak ada Berita Hoax/bohong , provokasi serta intimidasi atau ancaman terhadap Pemilih yang akan menggunakan hak pilih nya pada TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala" ujarnya
"semoga semua proses tahapan dapat berjalan dengan lancar. Sehingga, pelaksanaan PSU di Kecamatan Sungai Lala sukses dan berjalan dengan sebagaimana mestinya."( Roli )