Optimalkan Pengawasan Terhadap Coklit, Bawaslu Padang Pariaman Adakan Rakor Bersama Jajaran

0
Padang Pariaman, CanangNews ~ Untuk memperkuat pemahaman terhadap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Sabtu (22/6/2024), bertempat di aula kantornya, Pauhkamba.

Kegiatan membahas pola pengawasan terkait tahapan pemutakhiran data pemilih ini dipimpin langsung Ketua Bawaslu Padang Pariaman H Azwar Mardin SE didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Indra Gunawan serta Kepala Sekretariat Baiq Nila Ulfaini S Sos MPA.

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin, meminta kepada seluruh jajaran Panwascam dalam melakukan pengawasan untuk melibatkan semua pihak dalam bentuk pengawasan partisipatif.

"Perbanyak koordinasi dengan stakeholder terkait di tingkat kecamatan maupun di tingkat nagari. Kalau perlu terjun ke lapau-lapau untuk menyosialisasikan keberadaan Bawaslu dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap pilkada 2024 ini," ujar Azwar Mardin. 

Terkait dengan pemutakhiran data pemilih, Azwar Mardin menekankan dalam penyelenggaraan pilkada menjadi satu instrumen penting yang menentukan kualitas demokrasi.

"Setelah pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) yang dijadwalkan tanggal 24 juni 2024 besok, kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) akan segera dilaksanakan. Jajaran Bawaslu wajib memastikan agar daftar pemilih hasil coklit ini berkualitas," pinta Mantan Walinagari III Koto Aur Malintang ini. 

Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang Pariaman Indra Gunawan mengatakan, persoalan yang muncul selalu berkutat pada masalah yang sama, di antaranya ketidakakuratan data pemilih, masih munculnya data pemilih ganda, data pemilih yang sudah meninggal dunia hingga munculnya data pemilih yang tidak tau keberadaannya. 

"Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan pada 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024," ulas Indra Gunawan. 

Ia mengingatkan tentang betapa pentingnya menjaga hak konstitusional warga negara dalam pemilihan. Sebab, menjaga dan memastikan hak pilih warga negara lebih penting dari hanya sekadar melakukan sinkronisasi data pemilih.

"Saya harap jajaran Pengawas Pemilu mulai dari PKD dan Panwascam untuk betul-betul mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih ini. Bawaslu Padang Pariaman akan melakukan pengawasan melekat dan ketat dalam proses pemutakhiran data pemilih," katanya lagi. 

Fokus pengawasan antara lain akan dilakukan pada hasil sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dengan  DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu terakhir yang berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Indra Gunawan menjelaskan, terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemilu sebelumnya, antara lain pemilih meninggal dunia, pemilih alih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi warga negara asing (WNA).

"Selain itu juga terhadap pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi belum masuk dalam DPT pemilu terakhir, seperti pemilih alih status dari TNI/Polri, pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula dan WNA yang telah berubah status menjadi Warga Negara Indonesia", ujarnya. (*/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top