Kapolres Kombes Pol. Yessi Kurniati Ungkap Kasus Dikurun Waktu 6 Bulan Terakhir di Wilkum Polresta Bukittinggi

Red
0



Kapolsekta Bukittinggi. Yessi Kurniati, didampingi Wakapolsek, AKP. Apri Wubowo pada Konferensi Pers, Sabtu 29 Juni 2024, (N)



Bukittinggi, Canangnews- menjelang HUT Bhayangkara Ke-78  yang jatuh pada 1 Juli Tahun 2024. Polresta Bukittinggi adakan Konferensi Pers dengan tema Pengungkapan Kasus Polresta Bukittinggi kurun waktu bulan Januari 2024 sampai dengan Juni 2024.

Digelar di Aula Mapolresta Bukittinggi, Sabtu (29/6/2024).


Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, SIK, MM, menjelaskan, apa-apa yang telah dilakukan selama kurun waktu 6 bulan kinerja Polresta Bukittinggi.



"Ini sebagai evaluasi bagi kami, karena menjelang HUT Polri, Hari Bhayangkara ke 78. Kita sampaikan pada hari ini," ulasnya.



Adapun sebut Kapolres, Kasus-kasus itu ada 38 laporan terkait kasus Narkotika, dengan 54 orang tersangka,  diantaranya, Ganja sebanyak 15,686, 19 gram, Sabu sebanyak 17, 15 gram.


Untuk Pencurian kendaraan bermotor,  jajaran polresta Bukittinggi berhasil mengungkap 3 kasus curannor roda dua, dengan barang bukti yang berhasil disita, yaitu;


 1 unit sepeda motor Honda beat,  dengan kejadian perkara di Kecamatan Tilatang Kamang Agam,  1 unit honda beat dengan TKP Sarajo Kecamatan MKS Bukittinggi, kemudian satu unit Honda beat yang TKP nya di Panorama Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi.



Kombes Pol Yessi menyampaikan, ada kasus cabul yang terjadi dalam kurun waktu 6 bulan itu, perlu perhatoan masyarakat dan orang tua. Kasus ini ada yang dilaporkan dan ada yang tidak dilaporkan, kadangkala karena malu, sesuatu dan lain hal, si pelapor mencabut kembali laporannya.



Lebih lanjut, selama kurun  Januari 2024 sampai Juni 2024, ada pencurian kendaraan bermotor (Curat) dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukum Polresta Bukittinggi, berhasil mengungkap 8 kasus dengan rincian; 


2 kasus Satreskrim Polresta Bukittinggi

2 kasus Reskrim Polsek Kota Bukittinggi

2 kasus Polsek Tilatang Kamang

1 kasus Reskrim Polsek IV Angkat Candung

1 kasus Reskrim Polsek IV Koto.


Terkait dengan kasus Judi online yang lagi marak, polresta Bukittinggi belum dapat mengungkapkannya. Namun tengah menelusuri situs haram itu.


"Pada 17 Juni 2024 kemaren, Wakapolres, AKP.  Apri Wibowo, mengumumkan larangan bahwa judi online adalah kegiatan ilegal. Ia juga melaksanakan rapat internal dan razia Handphone bagi personel Polresta Bukittinggi untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online," tutupnya.


(Kh)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top