Hindari Pekat, Kelurahan di Bukittinggi Adakan Sosialisasi Penataan Dalam Pengelolaan Rumah Kost

Nasrun
0
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, foto N



Bukittinggi, Canangnews-  Kelurahan Birugo Kecamatan  Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) kota Bukittinggi menggelar sosialisasi pelaksanaan penataan dalam pengelolaan rumah kost pada Kamis (13/06/2024



Dalam sambutannya Camat Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Hastine Atas Asih menyampaikan, yang sangat kita prihatinkan adalah moral etika dan hal hal lainnya dan ini butuh kerjasama kita semua bersama-sama dengan semua elemen masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat) seperti LGBT, PSK.


"Untuk kita ketahui dari data yang terkumpul jumlah kos-kosan adalah 70 rumah kos-kosan dengan 470 kamar yang terdiri dari 28 rumah kos untuk laki - laki dan 42 rumah kos untuk wanita, " ujar Hastine.



Inyiak Datuak Nan Sati salah satu Ninik mamak dari Kelurahan Birugo menyampaikan, dengan adanya pengetahuan serta sosialisasi dari Kasatpol PP serta Camat ABTB kita akan dapat mendapatkan sedikit pengetahuan bagaimana memberantas penyakit masyarakat di kampung kita.


"Kami sengaja mengumpulkan pemilik kost yang ada di Kelurahan Birugo ini, untuk bisa mengawasi anak kost yang tinggal di rumah mereka agar jangan terjadi hal - hal yang menyimpang norma - norma agama dan adat.



Lanjut dikatakannya, diminta kepada para orang tua yang anaknya tinggal di tempat kita agar menitipkan anak anaknya ke pemilik kost dengan data data yang lengkap sehingga pemilik kost tahu siapa yang tinggal dirumah kos mereka.


"Mudah-mudahan kampung kita terselamatkan dari hal hal yang dimurkai Allah SWT, " harap Inyiak Datuak Nan Sati.



Selanjutnya, Kasatpol PP Joni Feri menyampaikan, tugas satpol PP yakni menurut UU adalah Penegak Perda, perda itu ada dibeberapa SKPD namanya perda 02 trantibum, penyelenggaraan ketertiban umum ibaratnya seperti polisi daerah kami hanya khusus menegakkan Perda menyelenggarakan ketertiban masyarakat


Ini sangat tepat jika Kelurahan Birugo mengundang pemilik kos kosan dan kontrakan, Perda adalah instrumen aturan secara sah dalam menyelenggarakan pemerintahan secara yuridis sejak 1985 hingga saat ini.


Hadir pada acara tersebut, Kapolsekta, Pangka Tuo Nagari, serta para pemilik kost se-Kelurahan Birugo, serta RT dan RW dan Lurah se-Kecamatan ABTB.


(KH)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top