Inhil Riau canangnews.com -Kepolisian Polda riau Polres Inhil Telah Membuahkan Hasil, Pasca Kejadian Penganiayaan Terhadap Santri Wati Di Kecamatan Gaung, dapat Ringkus oleh Jajaran Reskrim Polres Inhil.
upaya pencarian, pelaku kejahatan Tindak Pidana Penganiayaan oleh inisial ( R ) 36 Tahun terhadap Anak Di Bawa Umur saat ini Sudah Di Amankan.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, Menjelaskan, Kepada Awak Media pelaku Sudah diamankan pada Hari Selasa (28/5/2024) sekira pukul 18:50 Wib, di rumahnya, di Desa Belankraya Kecamatan Gaung.
Lanjut Kapolres Menuturkan dari Hasil interogasi Terhadap Pelaku, mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya anak di bawa umur yang Masi Pelajar yang terjadi di Tepi Sungai Gaung Desa Pintasan, tutur nya.
Motif pelaku Dengan men ciuman Korban ,karena korban menolak ajakan melakukan hubungan suami istri lantas Melakukan penganiayaan Terhadap Korba Dengan cara memukul Korban Dengan Kayu
Pelaku berusaha memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri tetapi korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah dibagian kepala, jelas Kapolres Inhil.
Dan Saat ini Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap Pelaku inisial ( R ) dijerat pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakujar Kapolres Inhil." Rls/ roli