Inhu Riau canangnews.com - Kepolisian Polda Riau Polres Indragiri Hulu Gelar Konferensipers, Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Di Bawa umur Yang Terjadi Di Pendidikan, Pondok Pesantren (Pompes) Samsyudin Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu , Di Mapolres Inhu Selasa 21 Mei 2024.
Dari Hasil Ungkap Kasus Oleh Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu, Membuahkan Hasil telah meringkus Pelaku Bejat Yang Melakukan Pencabulan anak Di Bawa Umur Inisial ( AU ), adalah Seorang sebagai pimpinan dPondok Pesantren (Ponpes) Samsyudin yang ada di Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu, Riau.
Lelaki berkelakuan bejat Telah ditetapkan sebagai tersangka dikarnakan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap santrinya sendiri yang Memondok di Ponpes tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK memaparkan Dalam gelar konferensi pers di halaman Mapolres Inhu Selasa 21 Mei 2024'Sekira Pukul 10.Wib pagi, Saat ini sudah Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Di Bawa Umur Sudah Diamankan.
Kapolres Inhu AKBP Dody wirawijaya, Menjelaskan Bahwa Dalam Kasus ini Dari Pihak Penyidik Masih Melakukan Pendalaman Terhadap perkara Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur, Dan Untuk Korban Saat ini Masi Berjumlah 8 orang anak Yang Menjadi Korban Pencabulan yang Di Laku Oleh Inisial ( AU ) Selaku pimpinan Pompes Samsyudin,
Masi Kapolres Inhu Menyebut perbuatan pelecehen seksual ini dari semenjak Bulan Januari 2024 sampai dengan Maret 2024, Dengan demikian kami Dari Kepolisian Polres Inhu, akan terus mendalami kasus ini mengingat yang bersangkutan sudah menjadi pimpinan di ponpes tersebut kurang lebih Selamat 10 tahun.
Tersangka Di jerat Dengan Pasal 6 Huru C UU.NO.12 Tahun2022 Tentak Tindak Pidana Pelecehaan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU, No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU. No 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak ujar Kapolres Inhu." ( Roli )