Bukittinggi, Canangnews – Penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Andi (35), seorang pekerja rentan di Kota Bukittinggi Bukittinggi, berlangsung haru pada Senin (20/5/2024).
Santunan sebesar Rp42.000.000 diserahkan kepada Melinda (41), istri almarhum yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), di kediamannya di Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang.
Penyerahan simbolis ini dilakukan oleh Walikota Bukittinggi Erman Safar yang diwakili oleh Kepala Dinas Koperasi Mihandrik, bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, serta staff dan Camat Guguk Panjang, Yeltrizon, dan Lurah setempat.
Sejak tahun 2023, Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD telah membantu sebanyak 2.918 warga dengan menganggarkan dana untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini ditujukan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS).
KH