Sosialisasi pendaftaran bacalon perorangan pilkada 2024, foto N |
BUKITTINGGI, Canangnews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, adakan Sosialisasi " Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Acara digelar di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi, Sabtu (4/05).
Hadir sebagai pembicara dari Komisiober KPU diantaranya, Ketua KPU Satria Putra, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Muhammad Fauzan Harza, Koordinator Dvisi perencanaan Data dan Informasi, Muhammad Utche Pradana, serta Rifa Yanas dipercaya sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Syafri Miswardi, sebagai koordinator Divisi tekhnis Penyelenggaraan Pemilu
Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, menjelaskan, berdasarkan pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menjadi Undang-undang.
"Bahwa berdasarkan keputusan KPU Bukittinggi Nomor 52 Tahun 2023 Tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kota Bukittinggi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024," ulasnya.
Disampaikan Satria, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi. Tentang syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024;
Menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU (UU No 1 Tahun 2015), berdasarkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilihan Umum terakhir.
Syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Tahun 2024.
Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, foto ig SP |
"Jumlah DPT terakhir yang digunakan pada Pemilu 14 Februari 2024, sebanyak 95.068, Bagi yang bakal calon yang maju dengan perseorangan atau independen wajib mengumpulkan dukungan itu minimal 9507 dukungan atau 10 % dari 95.068 orang," jelasnya.
Ia mengatakan, pemilihan kepala daerah akan dilangsungkan pada 27 November 2024. Termasuk pemungutan dan penghitungan.
"Bagi Bacalon yang maju dengan jalur partai, minimal kursi yang didapat di DPRD 5 kursi. Untuk pendaftaran itu juga bisa diusung oleh partai atau koalisi ," urainya.
Kedepan sebut Satria, berkaca kepada Pemilu 2024 lalu, agar pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Bukittinggi berjalan aman, tertib , lancar serta tingkat partisipasi pemilih meningkat.
(KH)