Foto : Pelaku Pengedar Sabu sabu Di Lirik
Inhu Riau canangnews.com - Setelah DY alias Otoy (42), warga Desa Lambang Sari 1, 2, 3 Kecamatan Lirik, pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Selasa 30 April 2024 kemarin, pukul 21.00 WIB dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat kotor 4,46 gram.
Kamis, 2 Mei 2024, pukul 12.00 WIB, kembali Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan seorang laki-laki pengedar sabu-sabu, bahkan sudah masuk kategori bandar, yakni, TSN alias Topan (38), warga Desa Lambang Sari 1, 2, 3 Kecamatan Lirik sebagai pemasok sabu-sabu untuk Otoy.
Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Minggu 5 Mei 2024 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Lirik, merupakan pengembangan kasus sebelumnya.
Dijelaskan Misran, saat Otoy diperiksa di Mapolres Inhu, dia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari kenalannya, TSN alias Topan. Sejak itu pula, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu memburu Topan. Sementara, Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H, terus berkoordinasi dengan Kapolsek Lirik.
Kamis, 2 Mei 2024, pukul 12.00 WIB, unit Reskrim Polsek Lirik berhasil mengamankan TSN alias Topan disebuah warung, Desa Lambang Sari 1, 2, 3. Saat digeledah, ditemukan berbagai peralatan terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu, seperti timbangan digital, plastik klep pembungkus sabu, uang tunai dan lainnya, namun tidak ditemukan narkoba.
TSN alias Topan dibawa ke Mapolsek Lirik untuk diperiksa lebih mendalam, pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu tiba Mapolsek Lirik untuk menjemput sekaligus menginterogasi tersangka.
Pada pukul 20.00 WIB, akhirnya, tersangka mengaku jika masih menyimpan sabu-sabu yang diselipkan di plafon rumah atau warung tempat dia tertangkap. Tim opsnal langsung rumah atau warung itu dan menemukan 1 paket besar Sabu dengan berat kotor 2,60 gram dan berapa lembar plastik klep bekas pakai."( Roli )