Yazid menanda tangani kesepakatan PAW, disaksikan Ketua DPRD Beny Yusrial dan saksi dari Pengadilan Agama |
BUKITTINGGI, Canangnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna "Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Bukittinggi Pengganti Antar Waktu ( PAW) Sisa Masa Jabatan 2019- 2024 dari Partai Gerindra". Bertempat di Aula DPRD Kota Bukittinggi, Senin 4 Maret 2024.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, dalam pembukaannya, menyampaikan, ucapan terimakasih kepada undangan dan hadirin yang telah berkenan untuk mengikuti sidang pada hari itu.
Rapat paripurna itu merupakan tindak lanjut putusan Gubernur Sumatera Barat Nomor.171/ 188/ 2024 Tanggal 26 Februari 2024 Tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Bukittinggi, yang memutuskan;
Pelantikan sumpah jabatan PAW, Yazid menggantikan Herman Sofyan |
Pengangkatan Yazid, sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kota Bukittinggi sisa masa jabatan 2019 - 2024 dari partai Gerindra, menggantikan, Herman Sofyan.
"Hal ini dilakukan sesuai ketentuan pasal 114 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang menyatakan bahwa anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu pimpinan DPRD," paparnya.
Sekretaris DPRD Bukittinggi ( Sekwan), Melwizardi, menjelaskan, sesuai dengan putusan Gubernur Sumatera Barat. Menimbang A sampai E, mengingat 1 sampai 7, memperhatikan;
Wali Kota Erman Safar, Ketua DPRD, Beny Yusrial beserta Wakil, Nur Hasra, Rusdy Nurman |
1.Surat Wali Kota Bukittinggi Nomor 100/ 17/ Setda/ 2024 Tanggal 5 Februari 2024. Hal pengusulan PAW Anggota DPRD.
2.Surat Ketua DPRD Bukittinggi Nomor. 170/ 24/ DPRD/ Bukittinggi/ 2024 Tanggal 2 Februari 2024, perihal usulan PAW anggota DPRD.
3.Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Bukittinggi Nomor 154/ PY.03.1/SB/ 1375/2/ 2024. Tanggal 2 Februari 2024. Perihal PAW anggota DPRD Bukittinggi dari partai Gerindra atas nama, Herman Sofyan.
4.Berita Acara KPU Kota Bukittinggi. Nomor.2 58/PY.03.1/ BA/ 1375/ 2024 2 Februari 2024, tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Bukittinggi hasil Pemilihan Umum tahun 2019.
Foto bersama anggota DPRD masa bhakti 2019-2024 dan, Wali Kota Bukittinggi |
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bukittinggi, mengucapkan selamat atas dilantiknya Yazid dan seluruh keluarga besar, sebagai Pengganti Antar Waktu masa jabatan 2019-2024. Tugas anggota dewan harus dilaksanakan sebaik mungkin.
"Tetaplah berjuang untuk kesejahteraan masyarakat. Selamat bergabung dengan anggota DPRD lainnya, untuk mengoptimalkan kinerja sebagai wakil rakyat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat, khususnya di Dapil Kecamatan Guguk Panjang," pungkas Wako. (***)
Suasana sidang paripurna, dihadiri anggota DPRD Bukittinggi, serta tamu undangan SKPD dan Bundo Kanduang |
PEWARTA : Khairunas, SH
FOTO. : Tim DPRD Bkt