Inhu canangnews.com - kepolisian Resor Polres Indragiri Hulu Polda Riau Jumaat, 1 Mar 2024 Menggelar konferensi Pers Di Desa Kuatan Babu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Riau Pasca Kembali Penangkapan Ter Hadap Inisial, ( Mak Gadih ) Bandar Narkoba, dan Inisial ( Mega ), Di Lokasi Yang Berbeda Masi Di Kecamatan Rengat
Yang Mana inisial ( Mak Gadih ) Adalah Bandar Narkoba Tersebut Yang Selama ini Dikenal Cukup Licin, Dalam Menjalankan Bisnis Haram nya.
Sebagai Mana polres Inhu Pernah Menangkap Inisial, ( Mak Gadih ) Beserta 5 Orang Kerabatnya Pada Tahun 2020 Yang Silam, Dari Hasil Penangkapan Tersebut, dari Lima Orang Di Nyatakan Bersalah, Dan Di Vonis Oleh Pengadilan, Sedangkan Diduga Otak Dari Pelaku atau Bisa Di Sebut Bandar Inisial, ( Mak gadih ) Dinyatakan Bebas Oleh Pengadilan Negeri Inhu, Ucap Kapolres Inhu, AKBP, Dody Wirawijaya Saat Dalam Gelar Konferensi Pers.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wira Wijaya, Menjelaskan Dari Pengalaman Pahit Tersebut Polres Inhu Tentu Tidak Mau Kecolongan Kembali, Untuk Menjerat Inisial, ( MG ) Bandar Narkoba Yang Dikenal Cukup Licin, Selanjut Polres Inhu Membentuk Tim Strategi Dan Khusus Untuk Mengukap Bisnis Haram Yang Dilakoni Inisial, ( Mak Gadih ).
Akhir nya Pada Hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, Sekira Pukul 17 Wib, Tim Resnarkoba Polres Inhu Mendapat Kan Informasi Bahwa, Inisial ( Mega ) Alias Ega, Akan Melakukan Transaksi Narkoba Jenis Sabu sabu Dijalan JL .A R Hakim Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat, Kemudian Tim Melakukan Penangkapan Terhadap Inisial ( Mega ).
Barang Bukti Dari Inisial ( Mega ) Satu Buah Dompet Kecil Yang Berisihkan 4 Bungkus Paket Narkotika Jenis Sabu, Yang Di Akuinya Barang Haram Tersebut Di Dapatkan Dari Inisial ( Mak Gadih ) Warga Desa Kuantan Bambu Kecamatan Rengat Kab Inhu.
Kemudia Tim Resnarkoba Polres Inhu Memburu Pelaku Yang Sangat Di Kenal Cukup Licin Dalam Menjalankan Nisnis Haramnya Yang Di Sebut Bandar Narkoba Inisial, ( Makgadih) Di Rumah nya , Di Jalan Pasir Jaya Desa Kuantan Bambu, Tim Berhasil Menangkap Tersangka Inisial ( Makgadih ) Sekira Pukul 18.30 Wib,
Dari Penangkapan Berhasil Menemukan Barang Bukti Berupa Sabu Sabu Di Rumah Inisial ( Makgadih ) Yang Di Simpan Di Lobang Lobang Bak Mandi Yang Terbuat Dari Viber Yang Berwarna Biru.
Barang Bukti Yang Dimanakna Dari Bandar Narkoba Inisial ( Mak Gadih) 5 Unit Timbangan Digital, 16 PAC Plastik Pembungkus ukuran Kecil, 5 PAC Plastik Bungkus Ukuran Sedang, 38 Lembar Plastik Pembungkus Ukuran Besar, 1 Buah Kantong Plastik Warna Putih, 1 Buah Kantong Plastik Warna Hitam, 1 Unit Henfon Merek Samsung, Warna Biru Metalik, 1 Unit Henfon Merek iPhone Warna Rose gold,1 Unit Henfon Merek Samsung Android Warna Hitam, 1Buah Dompet Warna Coklat, 1 Buah Dompet Warna Pink, 1 Buah Sendok pipet, 1 Buah Bak Air Warna Biru, 2 unit Dekoder Warna Hitam, 2 Buah ATM BRI, Dan Uang Tunai senilai Rp : 19.987.000 Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah.
Untuk Tersangkan Inisial ( Makgadih ) Di Kenakan Pasal. 114 Ayat 2 dan Atau Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pidana Penjara Paling Singkat Lima Tahun Dan Paling Lama Dua Puluh Tahun, Dan Pidana Denda Maksimum Sebagai Mana Di Maksud Pada Ayat Satu, Di Tambah Sepertiga." ( ROLI )