Pengelolah Bazar didanau Raja Rengat Diduga Tidak Mengantongi Izin

Canang Riau
0

 


Rengat canangnews.com - Penelusuran dan Pantauan Awak Media Pada Hari Sabtu 9 Mar 2024, Arena Lokasi Bazar Di Areal Danau Raja Kelurahan Kapung Dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Riau Yang Digelar Pada Hari Sabtu Malam Minggu 9 Mar 2024 Di Duga Aktivitas Tersebut Di Duga Tidak Mengantongi Izin Dari Pemerintahan Pemkab Inhu dan Izin Keramaian Dari Kepolisaian Polres Inhu.



Kronisnya Setiap Kegiatan Yang Menggundang Keramaian Haruslah Memiliki Izin Atau Mengurus Izin Dahulu Baik Dari Pemerintahan Kabupaten Inhu, Dan Perizinan Keramaian Dari Kepolisian Polres Inhu.

 

Sangat Disayangakan Jika Kegiatan Dengan Mengdakan Orang Ramai Yang Berkunjung Di lokasi Tersebut Di Duga Tidak Mengantongi Perizinan ini Sudah Di Duga Melanggar Aturan ,apalagi Lokasi Yang Di Gunakan adalah Yang Di Bangun Dari Anggaran Negara Melalui Perintahan Baik Kabupaten Provinsi dan Pusat, kemana Dana Pajak Hasil Pendapat yang Akan Disetorkan, Yang Untuk Menjadi Pendapatan Daerah.



Camat Rengat Ketika Di Konfirmasi Awak Media Pada Hari Sabtu 9 Mar 2024 Melalui Pesan Wes Af nya, Hingga Sat ini Tidak Kunjung Di Balas Terkait Di Pertanyakan Tentang Kegiatan Bazar Yang Di Alokasikan Di Danau Raja Kelurahan Kapung Danggan Tentang Perizinan Dengan Mengunakan lokasi Yang Di Bangun Dari uang Negara Dengan Seharus Mengantongi Perizinan Dahulu dari Pemerintahan Kab Inhu Camat Tidak Kunjung Menjawab Sampai Pada Hari ini Selasa 12 Mar 2024, Terkesan Bungkam

 


Paur Humas Polres Inhu Misran, Saat Di Konfir Masi Awak Media Sabtu 9 Mar 2024 Melalui Pesan Wes Af nya, Mempertanyakan Terkait Izin Keramaian Dari Polres Inhu, Dengan adanya Kegiatan Bazar Di Danau Raja Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kab Inhu Tidak Kunjung Di Balas Hingga Sampai Saat ini tanggal 12 Mar 2024 Alias Bungkam.



Ketua Panitia Bazar Danau Raja Kelurahan Kampung Dagang Kab Inhu ( Ali Pahami ) Dan Ketua Persatuan Pasar Malam Indonesia, P.3 MI, ( Reno ) Ketika Di Konfir Masi Melalui Pesan Wes Af nya Senin 11 Mar 2024 Terkait Pengelolaan Bazar Di Danau Raja , Tentang Perizinan Dalam Melaksanakan Kegiatan Bazar ,Baik Izin Yang Di Keluarkan Dari Pemkab Dan Perizinan Keramaian Dari Kepolisian Polres Inhu Hingga Kini Kini Selasa 12 Mar 2024 Juga Tidak Kunjung Dijawab dan Membalas Konfir Masi Awak Media Membisu.



Diduga Kuat Terhadap Nara Sumber Diatas Saat Di Konfir Masi Awak Media Dengan Tidak Membalas Pesan Dan Jawabpan, Diduga Telah Mengangkangi UU NO 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Tidak Seharusnya Pejabat Pemerintah, Dan Pengelolah Tidak Menutupi Ada nya Kegiatan Dari Masyarakat Harus lah Mentati Aturan Bukan Mendiam Diri Saat Di Konfir Masi wartawan.



Kembali Awak Media Berupaya Menghubungi Kepala Dinas Dispora, Kabupaten Indragiri Hulu Riau ( Atan SP ) Melalui TLP HP nya Dengan Dua Kali Mehubungi Pada Hari Senin 11 Mar 2024, Tidak Menjawab dan Enggan Mengakat Telpon, Awak Media Guna Mengkonfirmasi Dengan Adanya Bazar Di Wilayah Wisata Danau Raja, Senghiga Brita ini Di Terbikan," ( Rol )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top