Inhu Riau cananagnews com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, 3 orang pengedar diciduk tim Satres Narkoba dengan jumlah barang bukti cukup fantastis.
Tiga pengedar itu adalah, ASA alias Alvin (27) warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu dan RC alias Rico (43) juga warga Pasir Penyu diamankan di sebuah kafe remang-remang, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Minggu 4 Februari 2024, pukul 03.00 WIB.
Sementara, hasil pengembangan, malam itu juga, tim meringkus pemasok atau pengedar narkoba, AN alias Iwan (33) warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, dibekuk dirumah persembunyian nya, di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, dari tangan pemasok narkoba ini, ditemukan ratusan butir pil ekstasi dan sabu-sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 27 Februari 2024 siang, membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Lirik dan Kelayang tersebut.
Dijelaskan Misran, awalnya, Kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat, jika di SP 3 Pondok Rowo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, tepatnya disebuah kafe remang-remang, kerap terjadi transaksi narkoba.
Tindak lanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba, dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H lakukan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Lirik. Berdasarkan hasil penyelidikan, dikantongi dua nama yang kerap bertransaksi di kafe itu, yakni ASA alias Alvin dan RC alias Rico.
Tim terus melakukan pemburuan terhadap dua nama tersebut, hingga akhirnya, Minggu 4 Februari 2024, pukul 03.00 WIB, tim mengamankan dua tersangka, dengan barang bukti berupa 1 setengah butir pil ekstasi sisa setelah dijualnya pada pengunjung kafe atau penikmat narkoba, serta sejumlah barang bukti lain.
Yakni, handphone milik kedua tersangka, sepeda motor yang digunakan kedua tersangka, uang hasil penjualan narkoba dari tangan ASA alias Alvin sebesar Rp 1.384.000 dan dari tangan RC alias Rico sebesar Rp. 739.000 serta lainnya.
Kedua tersangka mendapat pasokan ekstasi dari AN alias Iwan, warga Desa Candirejo. Tim langsung memburu AN alias Iwan dirumah persembunyiannya, di Kelurahan Kelayang dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat rumah itu digeledah, tim menemukan ratusan butir pil ekstasi, dengan rincian 29 butir ekstasi warna hijau berlogo firaun, 66 butir pil ekstasi warna kuning berlogo spongebob dan 37 butir pil ekstasi warna kuning berlogo kerang serta dua paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 8,07 gram.
Selain narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lain terkait aktivitas peredaran narkoba, berupa 2 unit handphone untuk bertransaksi, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 1.490. 000, timbangan elektrik, plastik klep pembungkus sabu dan lainnya.
AN alias Iwan mengaku telah menjual narkoba pada ASA alias Alvin dan RC alias Rico. Semua narkoba yang dikuasainya itu didapat dari seorang bandar yang indentitasnya sudah dikantongi Satres Narkoba Polres Inhu dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga saat ini masih terus diburu." ( Roli )