Bupati Andri Warman Saksikan &Tandatangani MoU IPHI Dengan Baznas Agam

Red
0


Foto bersama, Bupati Agam, IPHI Agam, dan Camat Banuhamou, Susi Karmila. Foto, N


Bukittinggi, Canangnews- Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia ( IPHI) Kabupaten Agam, laksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama ( MoU) dengan Badan Amil Zakat ( Baznas) Agam.


Acara itu turut dihadiri oleh, Bupati Agam, Andri Warman, dan juga Ketua IPHI Sumbar, Pengurus IPHI Agam, Camat Banuhampu, serta Baznas, di Masjid Al- Mabrur, Jorong Surau baru Pakan Sinayan, Kabupaten Agam. Senin (5/2/2024).


Dalam sambutannya, Bupati Agam, Andri Warman, mengatakan, mengaku bangga, sebab 19 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat, satu-satunya IPHI yang mempunyai gedung/ kantor sendiri adalah Agam, walaupun masih dalam pengerjaan oleh tukang bangunan.


"Apa yang telah diusahakan dan dilakukan IPHI Kabupaten Agam, walau bangunan belum selesai sepenuhnya, tapi bisa mencari solusinya," ujar Bupati.

Bupati Agam, Andri Warman ikut tandatangani nota kesepakatan, bersama IPHI dan Baznas Agam/ N


Disebutkan, dengan dilakukan kerjasama MoU  IPHI dengan Baznas, merupakan hal yang sangat positif. Sebab saat sekarang IPHI sedang membutuhkan dana untuk kelanjutan pembangunan masjid dan kantor IPHI.


Kedepan, ucapnya, dengan adanya MoU ini, bagi IPHI Akan bisa menyisihkan sedikit dari zakat yang diterima dari Baznas untuk disalurkan untuk kepentingan IPHI.


"Kita di Minangkabau berazaskan Adaik Basandi Sarak, Syara' Basandi Kitabullah, tentu ikatan persaudaraan haji ini semakin kuat di Kabupaten Agam," pungkasnya.


Pada momen itu, Ketua IPHI Kabupaten Agam, H. Darnis Burhan, menuturkan,  kerjasama dengan Baznas Agam, dalam rangka mensosialisasikan, bahwa IPHI sedang membangun untuk kemaslahatan ummat, seperti diawali dengan pembangunan masjid Al- Mabrur.


Diterangkan, saat ini IPHI Agam sedang melanjutkan pembangunan  fisik masjid yang terbengkalai, maupun kesahan hak milik tanah yang digunakan.


"Kita membutuhlan dana kurang lebih  I,5 Milyar untuk kelangsungan pembangunan masjid. Akan menjelaskan kepada jamaah dan masyarakat. Bagaimana bagi yang mempunyai kemampuan sebagai muzakki, untuk menyerahkan zakatnya kepada Baznas. Dan Baznas bisa menyalurkannya kepada yang berhak menerima," urainya.


Pada momen itu, Ketua Baznas Kabupaten Agam, H.Isman Imran, Dt.Sati, menjelaskan, dengan melaksanakan MoU ini,  ada beberapa hak dan kewajiban masing-masing pihak, Baznas Agam tentu bertanggung jawab akan kemaslahatan umat.


"Baznas, sebagai penghimpun zakat mempunyai peranan dalam pelaksanaannya, khususnya pada mustahik. Untuk infak bisa lebih luas, termasuk untuk pengembangan mushala, masjid, rumah Tahfidz dan sebagainya," sebutnya.


Ia menambahkan, kalau ada mustahik  yang memerlukan zakat, baik untuk pendidikan, kesehatan dan lainnya, bisa diproses sesuai kebutuhan yang ada di masyarakat. 


(KH)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top