Sumpah Jabatan, Pos Idris Dilantik Menjadi PAW Anggota DPRD Pessel

Canang Pessel
0



PESISIR SELATAN — DPRD Kabupaten Pesisir Selatan gelar rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah jabatan janji pengganti antar waktu 2019-2024 di Ruang DPRD Pessel, Rabu 3 Januari 2023.


Sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171598 2019 tanggal 9 Agustus 2019, Sdr. Drs. Pardinal, M.Si, Dt. Tan Kiamek dari Partai Gerindra diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan masa jabatan tahun 2019-2024.



Ketua DPRD Pessel, Ermizen memimpin langsung rapat paripurna tersebut yang disaksikan oleh Bupati Pessel yang diwakili Sekretaris Daerah Mawardi Roska.



Rapat paripurna PAW dimulai dengan pembacaan sumpah jabatan dan pemasangan Pin sebagai anggota DPRD Pessel.


Sementara itu Pemberhentian Pardinal dilakukan secara hormat karena wakil rakyat tersebut Pardinal Datuak Tan Kiamek dilaporkan tutup usia pada Kamis (3/8/2023) dini hari pukul 03.30 WIB lalu.


Dalam keputusan surat gubenur Sumatera Barat Meresmikan Pengangkatan Saudara PON IDRIS, S.Sos sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan sisa masa jabatan Tahun 2019-2024

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top